Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendampingi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres di Polres Jombang, Sabtu (17/10/2026). Kehadiran layanan ini diharapkan memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus mendorong penanganan persoalan ketenagakerjaan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Khofifah menegaskan, perlindungan tenaga kerja membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, pekerja, dan dunia usaha. Kolaborasi tersebut penting untuk membangun hubungan industrial yang sehat, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha.
“Pemprov Jawa Timur mendukung penguatan Desk Ketenagakerjaan Polri karena perlindungan pekerja membutuhkan sinergi dan komitmen bersama,” tegas Khofifah dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Ia berharap keberadaan layanan tersebut dapat mempermudah pekerja menyampaikan persoalan yang dihadapi, sekaligus mendorong penyelesaian pengaduan secara profesional dan berkeadilan.
Dukungan itu sejalan dengan besarnya skala pasar kerja di Jawa Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Timur, jumlah angkatan kerja pada Mei 2026 mencapai 25,32 juta orang, dengan 24,46 juta orang di antaranya telah bekerja.
Pada periode yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Timur tercatat sebesar 3,42 persen. Angka tersebut turun 0,13 poin persentase dibandingkan Februari 2026 yang mencapai 3,55 persen.
Meski menunjukkan penurunan tingkat pengangguran, tantangan ketenagakerjaan tidak berhenti pada penciptaan lapangan kerja. Kualitas pekerjaan, kepastian hubungan kerja, pemenuhan hak pekerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan juga menjadi faktor penting dalam menjaga produktivitas dan keberlanjutan usaha.
Struktur lapangan kerja di Jawa Timur memperlihatkan besarnya cakupan persoalan tersebut. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyerap 31,77 persen penduduk bekerja. Berikutnya, sektor perdagangan besar dan eceran mencapai 18,63 persen, sedangkan industri pengolahan menyerap 14,64 persen.
BPS juga mencatat proporsi pekerja formal di Jawa Timur pada Mei 2026 sebesar 36,18 persen. Data ini menjadi salah satu gambaran struktur pasar kerja sekaligus menunjukkan pentingnya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan dan memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Dalam konteks tersebut, Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat Polres diharapkan dapat mendekatkan akses layanan kepada pekerja maupun perusahaan yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Koordinasi dengan instansi terkait diperlukan agar setiap kasus ditangani sesuai karakteristik persoalan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk perundingan bipartit dan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sementara itu, dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Khofifah menilai pekerja dan dunia usaha sama-sama memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, perlindungan hak pekerja perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga iklim usaha yang kondusif.
“Bagi kami, pekerja bukan sekadar bagian dari proses produksi, tetapi juga penggerak ekonomi dan pembangunan daerah. Karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi, sementara keberlangsungan dunia usaha juga perlu dijaga,” ungkapnya.
Ia berharap kolaborasi pemerintah, Polri, pekerja, dan pengusaha semakin kuat sehingga hubungan industrial di Jawa Timur tumbuh lebih sehat, produktif, dan berkeadilan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat kewilayahan dilaksanakan secara serentak di 35 satuan kewilayahan pada 14 Polda. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi hak pekerja sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.
Sebagai pusat pelayanan terpadu, Desk Ketenagakerjaan Polri menyediakan layanan konsultasi dan penanganan pengaduan, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, dan sengketa upah.
“Desk Ketenagakerjaan Polri berfokus pada layanan konsultasi dan penanganan pengaduan, khususnya terkait PHK, pesangon, dan sengketa upah,” ujar Suyudi.
Ia mengungkapkan, sejak 2025 hingga Oktober 2026, Polri telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali bekerja serta membantu pemenuhan hak pekerja melalui Desk Ketenagakerjaan Polri dengan total nilai mencapai Rp70,28 miliar.
Menurut Suyudi, capaian tersebut tidak terlepas dari kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan organisasi serikat buruh. Sinergi tersebut perlu terus diperkuat agar perlindungan hak pekerja dapat berjalan seimbang dengan kepentingan keberlangsungan usaha.
“Kami berharap Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan Polres lainnya dapat menjadi blueprint bagi pengembangan pelayanan serupa di seluruh penjuru Tanah Air,” tandasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat