Sidoarjo – Polemik dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Sidoarjo kembali mencuat. Forum Peduli Sarirogo Sidoarjo (ForPiss) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas terhadap peredaran miras ilegal dan penyakit masyarakat (pekat), di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus HIV/AIDS di wilayah tersebut.
Desakan tersebut diwujudkan melalui doa bersama dan aksi moral yang digelar di kawasan Sarirogo. ForPiss menilai langkah itu sebagai bentuk kepedulian masyarakat sekaligus dorongan agar penegakan aturan tidak berhenti pada tahap pendataan, tetapi berlanjut pada tindakan nyata.
Salah satu yang menjadi perhatian ForPiss ialah keberadaan outlet penjualan minuman beralkohol Pendekar Bottle di kawasan ruko Perumahan Citra City Residence, Sarirogo. Outlet tersebut dipersoalkan karena diduga belum mengantongi izin operasional sebagai tempat penjualan minuman beralkohol. Selain itu, lokasinya berada di sekitar permukiman warga, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan lembaga pendidikan.
Kuasa Hukum ForPiss, Makin Rahmat, menegaskan gerakan yang dilakukan bukan semata-mata menolak keberadaan satu toko miras. Menurutnya, forum tersebut berkomitmen mengawal penegakan regulasi terkait peredaran minuman beralkohol sekaligus pemberantasan penyakit masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.
“Hari ini kami menggelar doa bersama sebagai bentuk ikhtiar sekaligus komitmen untuk mengantisipasi peredaran miras dan penyakit masyarakat. ForPiss hadir untuk mendampingi masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran perizinan maupun aktivitas yang meresahkan,” ujar Makin dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Ia mengaku masih menunggu keseriusan Pemkab Sidoarjo dalam menindaklanjuti komitmen penertiban tempat-tempat penjualan miras yang diduga tidak memiliki izin.
“Kami berharap tidak hanya berhenti pada pendataan. Dalam waktu dekat harus ada progres nyata, baik terhadap outlet yang tidak berizin maupun pengawasan terhadap peredaran miras, narkoba, kafe, warung remang-remang, hingga dugaan praktik prostitusi terselubung,” tegasnya.
Makin menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum diharapkan menerapkan ketentuan hukum secara maksimal agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
Berdasarkan informasi yang diterima ForPiss, outlet Pendekar Bottle disebut telah menghentikan operasional setelah mendapat sorotan masyarakat. Meski demikian, pihaknya meminta pemerintah tetap melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, toko itu sudah tutup. Tetapi penutupan tersebut tetap harus dipastikan secara hukum, termasuk memeriksa apakah seluruh persyaratan perizinannya telah dipenuhi,” katanya.
Menurut Makin, izin usaha yang dimiliki melalui sistem Online Single Submission (OSS) disebut baru sebatas izin pergudangan atau penyimpanan. Untuk dapat melakukan penjualan minuman beralkohol, masih diperlukan perizinan lanjutan beserta rekomendasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua MWC NU Sarirogo, Ustaz Agung M, menilai doa bersama yang digelar masyarakat merupakan bentuk ikhtiar batin dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran miras di wilayah Sarirogo.
Ia berharap gerakan tersebut dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Kabupaten Sidoarjo untuk bersama-sama memerangi peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, serta praktik prostitusi.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut terlibat, mulai organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, hingga lintas agama. Persoalan ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” tuturnya.
Selain menyoroti peredaran miras, ForPiss juga mengaitkan persoalan tersebut dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo. Karena itu, pemerintah didorong memperkuat langkah pencegahan melalui penertiban penyakit masyarakat, edukasi kepada warga, serta pengawasan di wilayah-wilayah yang dinilai rawan.
Ke depan, ForPiss berencana menggelar sosialisasi melalui pemasangan spanduk, penyebaran materi edukasi di media sosial, serta menggalang partisipasi masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam menutup tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas yang melanggar ketentuan hukum.
ForPiss berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, tokoh agama, dan warga dapat memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari peredaran miras dan penyakit masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : -