DPD RI Tampung Aspirasi Sengketa Ruko, Senator Lia Dorong Penyelesaian Berkeadilan Lewat Restorative Justice

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful

- Author

Kamis, 3 September 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Dok. Istimewa)

Anggota DPD RI Lia Istifhama. (Dok. Istimewa)

Surabaya  — Sengketa perdata terkait ruko hasil lelang di Jalan Krukah Utara, Surabaya, berkembang menjadi perkara pidana. Anggota DPD RI asal Jawa Timur Dr. Lia Istifhama mendorong agar persoalan tersebut dilihat secara utuh dan proporsional.

Jika memenuhi persyaratan hukum, pendekatan restorative justice (RJ) dinilai dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian. Mekanisme itu diharapkan mampu membuka ruang dialog sekaligus mempertemukan kepentingan para pihak.

Hal tersebut disampaikan Ning Lia saat menghadiri audiensi Pimpinan Komite I DPD RI dengan tim kuasa hukum di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, Surabaya. Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn. Hadir pula Ning Lia dan Anggota DPD RI asal Provinsi Maluku Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos.

Pertemuan tersebut digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara hukum yang pada awalnya merupakan sengketa keperdataan atas objek ruko hasil lelang, sebelum kemudian berkembang menjadi perkara pidana.

Dalam audiensi, tim kuasa hukum yang diwakili advokat Muhammad Zainorella memaparkan kronologi perkara. Menurut kuasa hukum, persoalan bermula dari sengketa sebuah ruko yang menjadi objek lelang dan kemudian dimenangkan oleh Bagus.

Persoalan kemudian muncul terkait penguasaan objek setelah proses lelang. Kuasa hukum menyebut objek tersebut dikuasai dengan cara membuka gembok dan memasuki lokasi tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri.

Peristiwa itu selanjutnya memicu keributan dan berkembang menjadi laporan pidana dengan dugaan pengeroyokan dan premanisme. Sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut berawal dari persoalan perdata yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang dinilai berlangsung relatif cepat.

BACA JUGA  Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks

Selain itu, kuasa hukum meminta perhatian terhadap persoalan hak imunitas advokat. Mereka menyampaikan bahwa Ruslan sebelumnya bertindak sebagai kuasa hukum para tersangka, tetapi kemudian dipanggil sebagai saksi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ning Lia menegaskan bahwa perkara hukum harus dilihat secara menyeluruh. Menurut dia, setiap pihak harus ditempatkan secara proporsional berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.

“Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada,” ujar Ning Lia, Kamis (3/9/2026).

Senator Lia menegaskan, DPD RI tidak dalam posisi mencampuri proses penegakan hukum. Namun, lembaga tersebut memiliki fungsi pengawasan untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan.

“Kami di DPD RI memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, aspirasi masyarakat kami terima dan akan kami pelajari. Namun, tentu proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak ingin masuk pada wilayah intervensi terhadap aparat penegak hukum,” tegas senator asal Jawa Timur tersebut.

Ning Lia juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap menghormati proses hukum,” tuturnya.

Menurut Ning Lia, dialog dan musyawarah dapat menjadi pilihan selama seluruh pihak mendapatkan ruang untuk menyampaikan kepentingannya dan mekanisme tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.

“Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan yang awalnya bersifat keperdataan kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin luas. Kalau masih ada ruang dialog dan musyawarah sesuai ketentuan, kita dorong penyelesaian yang kondusif, objektif, dan berkeadilan,” katanya.

BACA JUGA  Maulid Nabi di Masjid Al-Akbar, Gubernur Khofifah Salurkan Beasiswa dan Modal Usaha untuk Penguatan Ekonomi Keluarga

Dalam audiensi tersebut, Ning Lia meminta tim kuasa hukum menyiapkan seluruh dokumen pendukung. Di antaranya kronologi perkara, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat-surat perkara, serta bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dokumen itu nantinya akan dipelajari sebagai bahan komunikasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Ade Yuliasih menekankan pentingnya membedakan aspek keperdataan dan pidana dalam perkara tersebut.

Dia juga menyampaikan bahwa persoalan perlindungan terhadap profesi advokat sebaiknya ditempuh melalui organisasi profesi advokat. Dengan begitu, pendampingan terhadap persoalan yang berkaitan dengan profesi dapat dilakukan secara kelembagaan.

Komite I DPD RI selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan dan komunikasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan.

Ning Lia berharap langkah tersebut dapat membantu menemukan penyelesaian yang tetap berpijak pada hukum sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kami ingin hukum tetap menjadi panglima, tetapi penyelesaiannya juga harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau ada ruang untuk menyelesaikan dengan cara yang lebih damai melalui mekanisme yang sah, mengapa tidak kita kaji bersama,” pungkasnya,

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks
Sekda Sidoarjo Tegaskan Pemecatan Kepala SPPG dan Suspend MBG Bukan Wewenang Pemkab
Wabup Mimik Serahkan Bansos untuk 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri
Gubernur Khofifah Optimistis Tambahan Modal Jamkrida Rp100 Miliar Perkuat Akses Permodalan UMKM Jatim
Bangun Winarso Ingatkan Pemkab Sidoarjo Siapkan Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Jatim
Bupati Subandi Gerak Cepat Evaluasi MBG Sidoarjo, Kepala SPPG Diminta Perketat Pengawasan
Hujan Mulai Turun di Enam Kabupaten, Pemprov Jatim Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla
FPKS Jatim Setujui Penyertaan Modal Jamkrida Rp100 Miliar, Tekankan Manfaat untuk UMKM
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:20 WIB

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks

Selasa, 8 September 2026 - 23:20 WIB

Sekda Sidoarjo Tegaskan Pemecatan Kepala SPPG dan Suspend MBG Bukan Wewenang Pemkab

Selasa, 8 September 2026 - 21:42 WIB

Wabup Mimik Serahkan Bansos untuk 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Gubernur Khofifah Optimistis Tambahan Modal Jamkrida Rp100 Miliar Perkuat Akses Permodalan UMKM Jatim

Selasa, 8 September 2026 - 14:40 WIB

Bangun Winarso Ingatkan Pemkab Sidoarjo Siapkan Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Jatim

Berita Terbaru

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks. (dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:20 WIB

WhatsApp