Sidoarjo – Sebanyak 600 personel gabungan menertibkan sekitar 67 bangunan liar (bangli) di sepanjang Frontage Road, mulai wilayah Kecamatan Waru, Gedangan, hingga Buduran, Rabu (21/10/2026).
Personel gabungan tersebut berasal dari sejumlah instansi. Diantaranya adalah Kodim, Garnisun, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Polresta Sidoarjo, PT KAI, PLN, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, penertiban menyasar sekitar 67 bangunan liar yang berdiri di sepanjang koridor frontage road. Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Bahu jalan dijadikan tempat parkir liar. Kondisi itu berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas. Tujuan penertiban ini agar frontage road yang sudah dibangun Pemkab Sidoarjo bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk mengurai kemacetan,” kata Yany dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Menurut Yany, keberadaan bangunan liar dan parkir di badan jalan mengganggu kelancaran lalu lintas. Bahkan, kondisi tersebut berpotensi memicu kecelakaan karena sejumlah pengendara nekat melawan arus.
Ia menambahkan, penertiban telah melalui tahapan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Tahapan itu meliputi pemberitahuan agar pemilik membongkar bangunan secara mandiri hingga penerbitan surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3.
“Pasca-penertiban, Pemkab Sidoarjo berencana melakukan penataan dan penghijauan di kawasan tersebut guna meningkatkan estetika kota,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia menegaskan, penertiban tersebut merupakan tahap akhir dari rangkaian penindakan yang sebelumnya dilakukan di kawasan Waru.
Pemkab Sidoarjo mengerahkan dua unit ekskavator untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan liar di lapangan.
“Hari ini sudah tidak ada lagi tawar-menawar atau negosiasi. Ini adalah finalisasi eksekusi. Tahapan sosialisasi dan surat peringatan sudah selesai. Sudah ada opsi membongkar sendiri atau dibongkar petugas,” tegas Ainun.
Ainun menjelaskan, fokus petugas saat ini adalah merobohkan seluruh struktur bangunan liar. Sementara itu, pengangkutan material dan puing-puing pembongkaran akan dilanjutkan oleh dinas terkait pada hari berikutnya.
Terkait keberadaan lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau persil resmi di sepanjang jalur tersebut, Ainun memastikan petugas tidak akan membongkar bangunan yang berada di atas lahan milik warga secara sah.
Namun, pemilik maupun penyewa lahan tetap dilarang memanfaatkan area depan lahan untuk berjualan atau membuka usaha hingga menggunakan badan jalan.
“Kami ingatkan, lahan SHM tidak diperbolehkan dipakai berjualan jika aktivitas dagang dan parkirnya memakan hingga separuh jalan frontage road. Jika tetap ada yang nekat, petugas Satpol PP dan keamanan akan menegur dan menindak tegas demi keadilan bersama,” katanya.
Penertiban tersebut mendapat dukungan dari DPRD Sidoarjo. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono menyatakan mendukung langkah pemerintah daerah untuk menata kawasan frontage road agar lebih tertib dan lancar.
“Kami DPRD Kabupaten Sidoarjo mendukung penuh penertiban ini demi Sidoarjo yang lebih baik dan tertata. Jika ada masyarakat yang mengadu atau meminta perlindungan terkait bangli ini, kami DPRD tidak akan menerima pengaduan tersebut,” ujar Warih.
Meski demikian, Warih mengingatkan personel pengamanan dan petugas di lapangan agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dan terukur selama proses penertiban berlangsung.
“Dengan penertiban bangunan liar di sepanjang jalur Waru hingga Buduran, Pemkab Sidoarjo berharap arus lalu lintas penghubung Surabaya-Sidoarjo semakin lancar dan aman. Penataan kawasan tersebut juga diharapkan meningkatkan kenyamanan masyarakat yang melintas,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat