Surabaya – Transformasi digital menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Pemanfaatan sistem informasi perkara, administrasi pidana terpadu, hingga layanan upaya hukum secara elektronik dinilai dapat mendorong proses hukum yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut menjadi perhatian Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, saat melakukan kunjungan kerja dalam masa reses Oktober 2026 ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Dalam kunjungan tersebut, Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, diterima Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H. Turut hadir sejumlah hakim tinggi, jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Prof. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D.
Kunjungan ini merupakan bagian dari inventarisasi materi pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui agenda tersebut, DPD RI menghimpun informasi mengenai capaian, kendala, dan kebutuhan perbaikan pelayanan di lingkungan peradilan.
Ning Lia menilai PT Surabaya memiliki potensi menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan pelayanan peradilan berbasis digital. Menurutnya, pemanfaatan teknologi perlu diarahkan untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi perkara sekaligus meningkatkan kepastian proses hukum.
“Pengadilan Tinggi Surabaya memiliki potensi menjadi salah satu percontohan nasional dalam transformasi digital peradilan. Kita melihat adanya pemanfaatan berbagai instrumen pelayanan, mulai dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, e-Berpadu, hingga persidangan elektronik,” kata Ning Lia dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Ia menegaskan, modernisasi peradilan tidak cukup hanya dengan menghadirkan teknologi. Sistem yang digunakan juga perlu terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
SIPP, misalnya, membantu masyarakat menelusuri informasi perkembangan perkara berdasarkan data yang tersedia. Sementara itu, e-Berpadu mendukung administrasi perkara pidana terpadu dan koordinasi antarlembaga penegak hukum sesuai kewenangannya.
Adapun e-Court mendukung administrasi perkara secara elektronik, termasuk proses upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan sistem digital tersebut diharapkan dapat menyederhanakan alur administrasi, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, serta meningkatkan efisiensi pelayanan.
Meski demikian, Ning Lia mengingatkan bahwa digitalisasi harus tetap diimbangi dengan pelayanan langsung yang berkualitas. Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat yang memiliki keterbatasan akses maupun kemampuan menggunakan teknologi tetap mendapatkan pelayanan yang adil.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian proses. Kejelasan prosedur, kepastian waktu, keterbukaan informasi, kesetaraan akses, serta mekanisme pengaduan yang efektif juga menjadi indikator penting.
“Pelayanan publik harus semakin mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, inovasi digital perlu terus dievaluasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain membahas transformasi digital, pertemuan tersebut juga menyoroti kinerja penanganan perkara dan upaya menjaga kepastian hukum. Ketua PT Surabaya Sujatmiko menegaskan bahwa setiap perkara harus memiliki kejelasan proses dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemaparannya, Sujatmiko menyampaikan bahwa PT Surabaya memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas penanganan perkara. Jumlah personel di lingkungan pengadilan tersebut mendekati 200 orang, terdiri atas sekitar 61 hakim, 35 panitera, serta staf pendukung lainnya. PT Surabaya juga membawahi 35 satuan kerja.
Data yang disampaikan dalam pertemuan itu mencatat sekitar 2.050 perkara masuk dengan 1.897 perkara telah diputus. Untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), sebanyak 121 perkara masuk dan seluruhnya telah diputus.
Sementara itu, perkara pidana anak tercatat sebanyak 25 perkara masuk dengan 24 perkara diputus. Adapun perkara perdata mencapai 922 perkara masuk, dengan 837 perkara telah diputus.
Sujatmiko menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara terukur agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pihak yang berperkara.
“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang. Kami upayakan agar perkara bisa diputus dalam waktu kurang dari satu bulan. Bahkan, ada yang dalam dua minggu sudah diputus,” tegasnya.
Menurut Sujatmiko, percepatan penyelesaian perkara harus tetap mempertimbangkan kompleksitas perkara dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain proses persidangan hingga pembacaan putusan, pelaksanaan putusan juga perlu mendapat perhatian agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
Untuk mengatasi hambatan, setiap satuan kerja didorong memetakan persoalan yang memengaruhi penyelesaian perkara. Jika diperlukan pembahasan lebih lanjut, pengadilan negeri dapat berkoordinasi dengan PT Surabaya melalui mekanisme yang tersedia.
Ia juga menekankan pentingnya penyampaian informasi mengenai perkembangan dan putusan perkara melalui sistem yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Selain mengembangkan pelayanan berbasis teknologi, PT Surabaya menyediakan layanan penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service. Layanan ini mendukung pelaksanaan penyumpahan berdasarkan jadwal dan prosedur yang berlaku, sekaligus memberikan informasi terkait pelayanan pengadilan.
Melalui kunjungan reses tersebut, berbagai masukan mengenai digitalisasi, transparansi, dan penanganan perkara diharapkan menjadi bahan pengawasan Komite I DPD RI dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penguatan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kepastian proses hukum menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, serta mudah diakses masyarakat.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat