Sidoarjo – Komisi B DPRD Sidoarjo menerima pengaduan PT Jawa Metalindo Prima Industri (JMPI) terkait keberatan atas pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perusahaan tersebut diminta mengajukan surat kembali kepada Bupati Sidoarjo untuk meminta keringanan pembayaran.
Pembahasan tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (13/10/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan, dan dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Biro Hukum Pemkab Sidoarjo.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengatakan, pengaduan JMPI menjadi salah satu gambaran kondisi yang dihadapi pelaku usaha di tengah situasi ekonomi saat ini. Menurutnya, keberatan terhadap besaran retribusi perlu dilihat berdasarkan kondisi perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hari ini, kami menerima pengaduan dari PT Jawa Metalindo Prima Industri tentang keberatan pembayaran retribusi PBG. Ini juga menggambarkan fenomena pergerakan ekonomi dari para pelaku usaha. Mungkin kondisi internal usaha mereka sedang mengalami kesulitan sehingga mengajukan keringanan,” ujar Sullamul kepada awak media seusai rapat.
Politikus PKB tersebut menjelaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya memiliki ruang untuk memberikan keringanan retribusi dalam kondisi tertentu. Namun, pemberian diskon kepada pelaku usaha tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
Menurut Sullamul, kebijakan keringanan retribusi selama ini antara lain diterapkan untuk kegiatan sosial dan lembaga keagamaan, seperti masjid, gereja, serta pondok pesantren.
Sementara itu, untuk permohonan diskon retribusi PBG dari pelaku usaha, dia menyebut belum mengetahui adanya kebijakan khusus yang pernah dikeluarkan Bupati Sidoarjo.
“Secara peraturan, kemungkinan itu bisa. Namun, dasarnya harus kuat. Karena diskon akan mengurangi pendapatan daerah, sehingga harus ada kajian hukum dan pertanggungjawaban yang jelas,” jelas dia.
Lebih lanjut, Sullamul menyarankan JMPI mengajukan surat permohonan kembali kepada Bupati Sidoarjo dengan menjelaskan kondisi usaha yang menjadi dasar pengajuan keringanan tersebut.
“Peluang pemberian diskon perlu mempertimbangkan kondisi riil perusahaan. Jika perusahaan benar-benar mengalami kesulitan keuangan, permohonan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan. Meski demikian, keputusan tetap bergantung pada hasil kajian dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Sullamul menegaskan, DPRD tidak akan melakukan mediasi secara langsung dalam persoalan tersebut. Perusahaan dipersilakan menjalani proses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Kalau memang kondisinya sedang sulit, silakan mengirim surat kembali kepada Bupati Sidoarjo. Namun, bukan berarti permohonan itu otomatis dikabulkan. Tetap harus ada kajian hukum dan dasar yang kuat,” tegasnya.
Selain menanggapi pengaduan JMPI, Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo juga berencana mengkaji kembali peraturan daerah (perda) yang mengatur retribusi, khususnya terkait mekanisme pemberian keringanan pembayaran.
Sullamul menilai, ketentuan yang ada masih memerlukan penelaahan lebih lanjut agar memiliki koridor yang lebih jelas dalam mengatur pemberian diskon kepada wajib retribusi.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memperjelas kondisi dan persyaratan yang dapat menjadi dasar bagi kepala daerah dalam memberikan keringanan, termasuk kemampuan membayar wajib retribusi dan kondisi tertentu seperti bencana alam.
“Koridor dalam perda itu masih perlu dikaji ulang. Bukan berarti aturan sebelumnya jelek, tetapi regulasi harus bisa mengikuti perkembangan. Salah satu yang perlu dianalisis adalah dasar dan kriteria pemberian diskon,” ungkapnya.
Sullamul menambahkan, kebijakan diskon juga perlu memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan atau audit. Karena itu, mekanisme pemberian keringanan harus diatur secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap evaluasi regulasi tersebut dapat menghasilkan aturan yang lebih jelas, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaku usaha, tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum dan pendapatan daerah,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat