Bangkalan – Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menilai usulan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 6 persen untuk Pemilu 2029 layak dipertimbangkan. Menurutnya, gagasan tersebut memiliki argumentasi kelembagaan yang menarik untuk dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Surokim menilai kekuatan usulan tersebut terletak pada dasar perhitungannya. Said tidak sekadar mengusulkan kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 6 persen, tetapi mengaitkannya dengan kebutuhan minimum sebuah fraksi agar dapat menjalankan fungsi representasi secara efektif di DPR.
“Ini yang menarik dari argumentasi Buya Said Abdullah. Angka 6 persen tidak diletakkan sebagai angka politik semata. Ada institutional reasoning yang dibangun dari kebutuhan sebuah fraksi untuk bekerja secara efektif di seluruh komisi dan alat kelengkapan DPR,” kata Surokim dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Said sebelumnya menjelaskan DPR memiliki 13 komisi dan sejumlah alat kelengkapan lainnya. Secara keseluruhan terdapat sekitar 19 ruang kelembagaan yang membutuhkan keterwakilan fraksi.
Jika sebuah fraksi idealnya memiliki sedikitnya dua anggota di setiap komisi dan alat kelengkapan, dibutuhkan sekitar 38 anggota DPR. Kebutuhan tersebut kemudian dikonversikan Said ke dalam kisaran parliamentary threshold 5,5-6 persen.
Menurut Surokim, pendekatan itu membuat pembahasan parliamentary threshold tidak hanya berkutat pada jumlah partai yang lolos atau tersingkir dari DPR. Persoalan yang lebih penting, kata dia, adalah kemampuan partai menjalankan mandat pemilih setelah memperoleh kursi di parlemen.
“Representasi politik jangan berhenti pada soal memperoleh kursi. Representasi juga harus memiliki daya kerja. Kalau sebuah fraksi terlalu kecil sehingga kesulitan mendistribusikan anggotanya ke komisi dan alat kelengkapan DPR, kapasitasnya dalam tugas legislasi, anggaran dan pengawasan tentu ikut terbatas,” ujarnya.
Surokim menilai usulan threshold 6 persen juga perlu dilihat dalam konteks perjalanan konsolidasi demokrasi Indonesia. Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen, kemudian naik menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 dan 4 persen pada Pemilu 2019. Angka tersebut tetap berlaku pada Pemilu 2024.
Jumlah partai yang memperoleh kursi di DPR juga berubah. Pada Pemilu 2009 terdapat sembilan partai, 10 partai pada 2014, sembilan partai pada 2019, dan delapan partai hasil Pemilu 2024.
“Setelah lebih dari seperempat abad Reformasi, tantangan demokrasi kita sudah berkembang. Kita tetap membutuhkan keterbukaan dan kompetisi, tetapi pada saat yang sama membutuhkan partai yang semakin terlembaga, memiliki basis sosial, organisasi yang bekerja secara permanen, kaderisasi dan kapasitas menjalankan fungsi politiknya,” jelasnya.
Menurut Surokim, ambang batas 6 persen dapat menjadi insentif bagi partai untuk memperkuat dukungan secara nasional. Partai akan didorong memperkuat organisasi, kaderisasi, program serta basis sosial jika ingin memperoleh representasi di DPR.
Ia menilai angka 6 persen juga belum tentu menghilangkan pluralisme politik. Jika disimulasikan berdasarkan hasil Pemilu 2024, delapan partai yang saat ini memiliki kursi di DPR masih berada di atas ambang batas tersebut.
PDI Perjuangan memperoleh sekitar 16,7 persen suara, Golkar 15,3 persen, Gerindra 13,2 persen, PKB 10,6 persen, NasDem 9,7 persen, PKS 8,4 persen, Demokrat 7,4 persen, dan PAN sekitar 7,2 persen.
“Ini tentu bukan prediksi Pemilu 2029. Preferensi pemilih bisa berubah. Namun, sebagai simulasi, kita dapat melihat bahwa 6 persen masih memungkinkan spektrum politik yang cukup luas berada di DPR. Jadi pembahasannya dapat diarahkan untuk mencari keseimbangan antara konsolidasi sistem kepartaian dan pluralisme politik,” katanya.
Meski demikian, Surokim mengakui persoalan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi harus menjadi perhatian dalam pembahasan kenaikan parliamentary threshold.
Pada Pemilu 2024, lebih dari 17 juta suara diberikan kepada partai yang tidak mencapai threshold 4 persen.
Karena itu, ia menilai usulan threshold 6 persen perlu dilengkapi simulasi akademik. Simulasi tersebut antara lain mengenai jumlah suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi, tingkat proporsionalitas suara dan kursi, jumlah partai efektif di parlemen, serta dampaknya terhadap efektivitas kerja DPR.
Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dirumuskan kembali menggunakan dasar dan metode yang rasional.
Pertimbangan tersebut mencakup proporsionalitas, penyederhanaan partai politik, serta upaya meminimalkan jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
“Justru di sini saya melihat argumentasi Buya Said memiliki titik awal pijak yang konkret. Kita menentukan terlebih dahulu berapa kapasitas minimum sebuah fraksi agar dapat bekerja efektif, kemudian angka itu diuji dengan variabel-variabel pemilu lainnya. Jadi bukan menentukan angka, kemudian argumentasinya dicari belakangan,” ujarnya.
Surokim juga menilai gagasan Said mengenai threshold berjenjang menarik untuk dikaji. Said mengusulkan ambang batas 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Menurut Surokim, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa arena representasi nasional dan lokal memiliki karakter berbeda.
Partai yang ingin masuk DPR RI dapat dituntut menunjukkan kapasitas sebagai kekuatan politik nasional. Sementara itu, ruang representasi di daerah tetap dapat mempertimbangkan keragaman politik lokal.
“Usulan Buya Said Abdullah sebaiknya dibaca sebagai tawaran untuk mendesain sistem kepartaian Indonesia ke depan. Enam persen tentu masih harus diuji dan dibahas secara terbuka. Namun, gagasan dasarnya relevan: partai yang memperoleh mandat rakyat harus mempunyai kapasitas kelembagaan yang cukup untuk memperjuangkan mandat tersebut secara efektif di parlemen,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat