Surabaya – Pemprov Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat. Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan pembebasan pajak daerah tahap II itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan program tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang jatuh pada 12 Oktober 2026.
“Sebelumnya kita telah melakukan proses tahap pertama pada 1-31 Agustus 2026. Tahap kedua ini Insyaallah dilakukan selama dua bulan penuh, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026,” kata Khofifah saat press release bersama media di Kantor Bapenda Jatim, Rabu (30/9/2026).
Khofifah menyebut kebijakan tersebut menjadi bentuk kepedulian Pemprov Jatim untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Selain itu, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini adalah wujud keberseiringan kami untuk membantu meringankan beban masyarakat. Maka ada format-format untuk keringanan bagi wajib pajak di tahap yang kedua ini,” ujarnya.
Program ini juga diarahkan untuk memperbarui dan meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.
Khofifah menjelaskan terdapat enam fasilitas pembebasan dan keringanan pajak yang bisa dimanfaatkan masyarakat pada tahap II.
Pertama, pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua, pembebasan pengenaan PKB progresif.
Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang berprofesi sebagai buruh. Keempat, pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelima, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol). Keenam, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda tiga.
Pemprov Jatim memproyeksikan program tahap II ini akan dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp 1,729 miliar, dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp 272,195 miliar.
Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan 610.481 objek pajak, dengan potensi penerimaan Rp 267,6 miliar.
Pembebasan PKB progresif diproyeksikan menyasar 480 objek pajak. Nilai pembebasan mencapai Rp 628 juta, dengan potensi penerimaan Rp 1,344 miliar.
Kemudian, pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh diperkirakan dimanfaatkan 20.273 objek pajak. Nilai pembebasan mencapai Rp 750,7 juta, dengan potensi penerimaan Rp 3,002 miliar.
Untuk pembebasan tunggakan pokok PKB kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk P3KE atau DTSEN, diperkirakan ada 2.177 objek pajak yang dapat memanfaatkannya. Nilai pembebasan mencapai Rp 80,9 juta, dengan potensi penerimaan Rp 65,2 juta.
Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi daring diperkirakan mencakup 2.830 objek pajak. Nilai pembebasan mencapai Rp 180,1 juta, dengan potensi penerimaan Rp 75,9 juta.
Adapun pembebasan tunggakan pokok PKB kendaraan roda tiga diperkirakan dimanfaatkan 422 objek pajak. Nilai pembebasan mencapai Rp 89,4 juta, dengan potensi penerimaan Rp 32,1 juta.
Sebelumnya, program pembebasan pajak daerah tahap I yang berlangsung pada 1-31 Agustus 2026 telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak.
Total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada wajib pajak mencapai Rp 965,3 juta, dengan penerimaan daerah sebesar Rp 214,3 miliar.
Khofifah mengatakan masyarakat Jawa Timur memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Menurutnya, kepatuhan tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan pelayanan publik.
“Dengan ketertiban masyarakat maka tentu harapan kita keberseimbangan layanan publik di semua sektor akan semakin membaik,” katanya.
Khofifah juga mengapresiasi masyarakat yang telah taat membayar pajak. Dia mengajak wajib pajak, khususnya masyarakat yang masuk P3KE dan DTSEN serta pengemudi ojol, memanfaatkan program tersebut.
“Khususnya kepada para driver ojek online juga bisa memanfaatkan kesempatan ini. Saya rasa ini sangat membantu dan bisa meringankan,” ujarnya.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan. Masyarakat dapat membayar di Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga ATM Samsat QRIS yang tersedia di sejumlah titik publik.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos, gerai minimarket, serta sejumlah kanal digital dan marketplace seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, POS IND, GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, dan berbagai aplikasi mobile banking.
“Ada banyak kanal atau platform yang dapat digunakan untuk pembayaran di momentum pembebasan pajak daerah ini,” jelas Khofifah.
Khofifah mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut selama periode 1 Oktober hingga 30 November 2026.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat