Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama DPRD Sidoarjo resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Sidoarjo 2026. Kendati pengesahan telah dilakukan, ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan terkait arah pembangunan daerah tetap terbuka.
Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih mengatakan, pembahasan P-APBD 2026 telah melalui proses cukup panjang. Tahapan tersebut dinilai memberikan kesempatan kepada legislatif untuk mencermati berbagai kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
“Masukan-masukannya tetap ada. Proses pembahasan P-APBD kan panjang, tidak terburu-buru. Ini sudah beberapa bulan dibahas,” kata Nasih kepada awak media seusai rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (18/9/2026) siang.
Nasih menjelaskan, pembahasan anggaran diawali dari penyusunan hingga penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA). Selanjutnya, pembahasan berlanjut pada rancangan P-APBD hingga akhirnya disepakati dan disahkan menjadi perda.
Menurutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pencermatan terhadap berbagai kebutuhan dalam proses pembahasan. Berbagai kritik dan masukan yang muncul juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap kebijakan anggaran.
“Saya pikir teman-teman Banggar dan TAPD sangat jeli untuk terus mengkritisi dan melakukan pembahasan terkait kebutuhan bersama dan kebaikan bersama,” ujarnya.
Nasih memastikan perubahan anggaran dalam P-APBD 2026 tidak mengubah arah kebijakan secara fundamental. Penyesuaian yang dilakukan lebih berkaitan dengan perubahan terhadap anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Tidak ada pergeseran ataupun perubahan PAK yang betul-betul fundamental. Karena memang hanya PAK saja,” jelas politikus PKB tersebut.
Mengenai kemungkinan audiensi dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) untuk membahas kritik dan masukan terhadap P-APBD, Nasih menyatakan peluang tersebut masih terbuka.
“Ya, tergantung nanti. Kita bisa saja,” katanya.
Nasih menegaskan, masyarakat, termasuk mahasiswa, memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat serta memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah maupun legislatif.
“Semua masyarakat punya kebenaran termasuk mahasiswa, punya hak yang sama,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat