Malang – Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia tiga tahun di Kota Malang mendapat perhatian serius Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) dari Dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas.
Puguh mendesak Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas. Menurutnya, perda tersebut harus benar-benar diimplementasikan untuk memberikan perlindungan nyata terhadap anak.
Diketahui, balita tersebut kini menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang. Korban mengalami sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan yang dilakukan ibu kandungnya, SM (21), bersama pasangannya, MA (26).
Kondisi korban disebut telah melewati masa kritis. Saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan di bawah penanganan tim medis.
Sementara itu, polisi memastikan SM dan MA telah ditahan. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menyebut keduanya masih berstatus sebagai pasangan dan belum menikah. Keduanya juga disebut tidak pernah menjalani pernikahan siri.
Puguh menyebut kasus tersebut menjadi alarm serius dalam upaya perlindungan anak di Jawa Timur. Terlebih, Perda Nomor 8 Tahun 2025 baru disahkan pada tahun lalu.
“Kasus kekerasan terhadap anak sebagaimana yang terjadi di Malang ini menjadi salah satu tantangan dalam rangka penegakan Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Puguh, Jumat (4/9/2026).
Ia menegaskan, keberadaan regulasi harus memberikan manfaat konkret bagi masyarakat. Penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak juga dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
“Ini menjadi ujian bagi perda yang baru saja disahkan untuk benar-benar ditegakkan. Kekerasan terhadap anak harus ditindak secara tegas supaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan hal serupa,” tegas Puguh.
Puguh menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2025 telah mengatur sejumlah hak anak. Di antaranya hak memperoleh pengasuhan, perlindungan dari kekerasan, perlindungan hukum, hingga perlindungan dalam kondisi darurat serta dari kekerasan fisik dan psikologis.
Karena itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak tidak hanya di tingkat Pemprov Jatim, tetapi juga hingga pemerintah kabupaten/kota.
“Penguatan UPT PPA yang dimiliki Pemprov Jatim maupun yang ada di kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur menjadi hal yang sangat signifikan,” kata Politikus PKS itu.
Menurut Puguh, penguatan kelembagaan harus dibarengi dengan aktivasi sistem perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota. Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 juga perlu dilakukan secara lebih masif.
Masyarakat, lanjut dia, harus mengetahui hak-hak perempuan dan anak. Termasuk memahami mekanisme perlindungan serta jalur pelaporan ketika menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
“Sosialisasi masif terkait Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu dilakukan supaya semua masyarakat tahu bahwa ada perda yang mengatur dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat