Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendorong digitalisasi pembayaran retribusi pasar melalui program Pasar Jago (Jaringan Go Digital). Dari total 19 pasar, sebanyak 13 pasar kini telah menerapkan pembayaran retribusi secara nontunai menggunakan QRIS.
Program Pasar Jago diluncurkan dalam High Level Meeting (HLM) di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Pemkab Sidoarjo, Bank Indonesia (BI), Bank Jatim, serta unsur pengelola pasar.
Dalam kesempatan ini, Pemeriksa Ahli Muda Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Hermandi Listiawan mengatakan Pasar Jago merupakan bagian dari roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Menurutnya, digitalisasi pembayaran sebelumnya sudah diterapkan pada sektor pajak daerah. Namun, sejumlah retribusi masih belum sepenuhnya menggunakan sistem digital.
“Launching Pasar Jago ini bagian dari roadmap ETPD di Sidoarjo. Pajak daerah sudah lebih dulu digital, termasuk pembayarannya. Hanya ada beberapa retribusi yang memang masih belum,” kata Hermandi.
Hermandi menjelaskan salah satu kendala digitalisasi retribusi adalah adanya aplikasi pihak ketiga yang sudah tidak mendapatkan pemeliharaan. Kondisi itu membuat aplikasi tidak dapat digunakan secara optimal.
Pemkab Sidoarjo, lanjut Hermandi, akan mengintegrasikan aplikasi yang masih dapat digunakan. Sementara layanan yang belum siap akan diarahkan menggunakan sistem terintegrasi bernama Matribusi.
“Kalau aplikasinya masih digunakan, kami integrasikan. Kalau belum siap, kami buatkan dalam satu bentuk aplikasi bernama Matribusi. Dengan begitu pendapatan bisa langsung terpantau secara real time,” ujarnya.
Hermandi mengatakan upaya digitalisasi pembayaran retribusi pasar sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan. Namun, penerapannya belum berjalan secara masif.
Kini, Pemkab Sidoarjo bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta sejumlah pemangku kepentingan kembali memperluas penerapan transaksi nontunai di pasar tradisional.
“Pasar ini sebelumnya masih tunai, sekarang kami nontunaikan. Upaya digitalisasi di pasar sudah dilakukan berkali-kali, hanya saja belum bisa masif. Sekarang kami masifkan melalui Disperindag,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disperindag Sidoarjo Happy Setianingtyas Astrawati mengatakan 13 dari 19 pasar sudah menerapkan pembayaran retribusi secara nontunai melalui QRIS.
“Alhamdulillah, dari 19 pasar, 13 pasar sudah menggunakan pembayaran nontunai melalui QRIS. Sisanya masih proses dan kami memberikan edukasi kepada juru retribusi,” katanya.
Happy menargetkan enam pasar yang belum menerapkan pembayaran digital dapat menyusul hingga akhir Agustus 2026. Edukasi kepada juru pungut terus dilakukan agar penerapan QRIS berjalan optimal.
“Akhir bulan ini sudah selesai 19 pasar. Kegiatan ini adalah high level meeting terkait penggunaan QRIS. Kami juga berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Bank Jatim,” tegasnya.
Untuk sementara, kata Happy, pembayaran retribusi pasar masih menggunakan dua metode, yakni karcis dan nontunai. Sistem tersebut diterapkan karena masih terdapat stok karcis yang harus diselesaikan.
“Kami masih melakukan dua cara, yaitu digital dan karcis. Pengadaan karcis masih ada dari awal tahun dan harus diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu baru diterapkan secara total nontunai,” jelasnya.
Senada, Plt. Kepala BPPD Sidoarjo Yudhi Iriyanto menambahkan Pasar Jago menjadi bagian dari program percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Menurut Yudhi, keterlibatan pengelola dan pelaku pasar diharapkan dapat mempercepat optimalisasi pembayaran retribusi secara nontunai.
“Hari ini kami mengundang teman-teman dari unsur pasar. Kami ingin segera mendorong optimalisasi pembayaran nontunai sehingga bisa dimaksimalkan melalui kolaborasi ini,” tutur Yudhi.
BPPD Sidoarjo juga terus berkoordinasi dengan BI dan Bank Jatim untuk memperkuat kebijakan serta teknis pelaksanaan transaksi digital.
“Sinergitas kami dengan Bank Indonesia dan Bank Jatim dalam rangka penguatan kebijakan dan teknis pelaksanaan. Pembayaran nontunai, salah satunya QRIS, menjadi faktor penguatan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : -