Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kado bagi masyarakat dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Jatim memberlakukan program pembebasan pajak daerah sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program pembebasan pajak daerah bukan sekadar agenda rutin menyambut Hari Kemerdekaan. Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Khofifah, Sabtu (1/8/2026).
Pada pelaksanaannya, Pemprov Jatim memberikan sejumlah insentif perpajakan, di antaranya pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta potongan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Insentif tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua milik wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, Pemprov Jatim juga membebaskan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Program ini juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, masyarakat juga tetap memperoleh manfaat berupa keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen. Dengan demikian, tarif PKB maupun BBNKB pada 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
“Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang. Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Khofifah menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi Pemprov Jatim membangun budaya sadar pajak melalui pendekatan yang lebih persuasif dengan menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat.
Ia meyakini, semakin mudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya, semakin tinggi pula tingkat kepatuhan yang akan tercipta.
Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 diperkirakan dimanfaatkan oleh 962.981 objek pajak dengan total nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar.
Meski memberikan berbagai insentif, program tersebut diproyeksikan tetap mampu mendongkrak penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar berkat meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Ketika masyarakat dimudahkan, kepatuhan akan tumbuh. Dari situlah penerimaan daerah akan meningkat dan hasilnya kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai layanan publik lainnya,” katanya.
Menurut Khofifah, setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, serta fasilitas publik lainnya.
“Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai fasilitas publik lainnya. Karena itu, kepatuhan pajak merupakan bagian dari gotong royong membangun daerah,” ungkapnya.
Khofifah mengajak masyarakat Jawa Timur memanfaatkan program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 dengan melakukan pembayaran melalui seluruh Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jatim.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan program pembebasan pajak daerah selama bulan Agustus ini. Dengan menjadi wajib pajak yang taat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga ikut bergotong royong membangun Jawa Timur yang semakin maju, sejahtera, dan menjadi Gerbang Baru Nusantara,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : -