Dugaan Korupsi BSPS Rp109,8 Miliar, LIRA Jatim Minta Kejari Sumenep Bongkar Aliran Komitmen Fee

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Yoyok

- Author

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pakar LIRA Jawa Timur, Bambang Ashraf HS. (Foto: Istimewa)

Dewan Pakar LIRA Jawa Timur, Bambang Ashraf HS. (Foto: Istimewa)

Penulis: Syaiful HidayatEditor: Yoyok

Surabaya – Dewan Pakar LIRA Jawa Timur, Bambang Ashraf HS mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut secara menyeluruh dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi BSPS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Menurut Ashraf, perkara dugaan korupsi program BSPS dengan nilai anggaran Rp109,8 miliar yang disebut merugikan negara sekitar Rp26,8 miliar merupakan persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni.

“Uang bantuan rumah layak huni bagi warga prasejahtera diduga dipotong secara sistematis melalui mekanisme komitmen fee. Fakta-fakta itu telah muncul di persidangan sehingga proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir,” ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).

Ashraf juga menyoroti sedikitnya tiga hal yang dinilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pertama, terkait dugaan keterlibatan staf ahli anggota DPR RI. Menurutnya, secara logika birokrasi dan hukum, penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya hubungan komando maupun pengetahuan dari pihak yang menjadi atasan staf ahli tersebut.

“Jika ada staf ahli yang diduga terlibat dalam pengaturan alokasi program, penyidik perlu menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait. Pendalaman itu penting dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan,” kata dia.

Kedua, Ashraf meminta Kejari Sumenep segera menindaklanjuti rencana pemeriksaan terhadap sejumlah anggota legislatif yang namanya disebut dalam persidangan, termasuk setelah proses perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan selesai.

Ia mengapresiasi langkah Kejari Sumenep yang telah mengajukan permohonan izin pemeriksaan kepada pihak berwenang. Namun, menurutnya, proses tersebut harus diikuti dengan pemeriksaan secara terbuka dan profesional.

“Publik menunggu tindak lanjutnya. Jika seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, pemeriksaan harus segera dilakukan agar fakta-fakta dapat diuji di persidangan,” imbuhnya.

Ketiga, Ashraf menilai pengusutan perkara tidak cukup hanya menyasar pelaksana di tingkat desa maupun Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor yang berperan dalam pengambilan kebijakan maupun pengaturan alokasi program, juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila didukung alat bukti yang cukup.

“Penanganan perkara akan lebih memberikan rasa keadilan apabila seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ashraf meminta Kejari Sumenep dan tim JPU tetap menjaga independensi dalam menangani perkara tersebut.

“LIRA Jawa Timur berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi harus diproses sesuai mekanisme hukum apabila didukung bukti yang cukup,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot
Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif
Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat
Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta
TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh
Mediasi Buntu, Advokat Andre Gunawan Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara
SK Pemecatan Dipersoalkan, Andre Gunawan: PERADI Tak Punya Hak Memeriksa Saya
Kawal Sengketa Rumah Warga, Senator Lia Soroti Utang Rp368 Juta hingga Aset Rp3,17 Miliar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Catatan Sejarah: Ibunda Senator Lia Istifhama Menang Sengketa, Mafia Dana Talangan Disorot

Kamis, 24 September 2026 - 21:05 WIB

Sidang PN Mojokerto: Pengacara Klaim Kliennya Bersih dari Aliran Dana Rp1,4 Miliar di Kasus Proyek Fiktif

Kamis, 24 September 2026 - 10:55 WIB

Tak Pernah Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat

Selasa, 22 September 2026 - 15:52 WIB

Investasi Bodong Modus Ponzi di Surabaya, Korban Rugi Rp 286 Juta

Minggu, 20 September 2026 - 20:47 WIB

TIDAR Mojokerto Buka Posko Bantuan Hukum untuk Jamaah Travel dan Umroh

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau pelaksanaan khitanan massal dan cek kesehatan gratis (CKG) di Pendopo Kabupaten Pacitan. (Dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Sambut HSN 2026, Khofifah Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Menyentuh Warga Pacitan

Jumat, 23 Okt 2026 - 03:31 WIB

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan. (Dok. Syaiful)

Pemerintahan dan Kebijakan

Pansus IV DPRD Sidoarjo Bahas Raperda Tibumtranmas, Koordinasi Antar-OPD Jadi Sorotan

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:53 WIB

WhatsApp