Surabaya – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur menerima audiensi Forum Komunikasi TPG Jawa Timur yang mewakili guru ASN SMA, SMK, dan SLB dari berbagai daerah di DPRD Jawa Timur, Selasa (9/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan aspirasi terkait belum terealisasinya pembayaran tambahan penghasilan yang berasal dari komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas yang juga hadir menemui para guru itu mengatakan persoalan tersebut perlu segera mendapatkan perhatian serius karena menyangkut hak ribuan guru yang selama ini telah menjalankan tugas pendidikan di Jawa Timur.
“Hari ini saya bersama pimpinan dan anggota Komisi E menerima audiensi dari Forum Komunikasi TPG Jawa Timur. Salah satu substansi yang mereka sampaikan adalah kejelasan pembayaran TPG guru SMA dan SMK di Jawa Timur yang di dalamnya mencakup THR dan gaji ke-13,” ungkap sekretaris fraksi PKS DPRD provinsi Jatim itu.
Menurutnya, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang tidak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk pembayaran TPG yang mencakup THR dan gaji ke-13. Kondisi ini membuat sekitar 35 ribu guru ASN SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur hingga kini belum menerima hak mereka.
“Ini yang kemudian menimbulkan kekecewaan di kalangan guru. Mereka merasa hak-haknya belum tertunaikan, padahal secara regulasi dasar hukumnya sudah sangat jelas,” katanya.
Puguh menjelaskan, dasar hukum pembayaran TPG tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
Ia juga menyayangkan belum adanya komunikasi yang memadai dari pihak terkait kepada para guru mengenai persoalan tersebut.
“Yang cukup disayangkan adalah tidak adanya pemberitahuan atau klarifikasi sejak awal kepada para guru. Akibatnya muncul polemik dan kegaduhan di kalangan guru karena mereka tidak mendapatkan informasi yang utuh terkait persoalan ini,” ujarnya.
Dalam audiensi itu turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Timur, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Komisi E memanfaatkan forum tersebut untuk menggali akar persoalan sekaligus mencari solusi yang memungkinkan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi E DPRD provinsi Jawa Timur berencana memanggil dan menggelar rapat koordinasi lintas OPD guna membahas berbagai opsi penyelesaian.
“Kita akan mengundang biro hukum, inspektorat, Dinas Pendidikan, BPKAD, Bappeda, TAPD, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas secara mendalam kemungkinan solusi yang bisa ditempuh,” kata legislator PKS tersebut.
Menurut Puguh, terdapat dua jalur yang saat ini sedang dijajaki. Pertama, mendorong pemerintah daerah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan kemungkinan pencairan dana melalui skema yang selama ini digunakan, yakni bersumber dari APBN melalui DAU.
“Kami mendorong BPKAD untuk berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, apakah masih memungkinkan pembayaran TPG ini dilakukan melalui skema yang selama ini berlaku dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, opsi kedua adalah mengkaji kemungkinan penggunaan APBD Jawa Timur apabila jalur pendanaan dari pusat tidak dapat dilakukan.
Puguh mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Timur memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp 600 miliar. Sementara kebutuhan anggaran untuk pembayaran TPG tahun 2025 yang belum terbayarkan diperkirakan mencapai Rp 275 miliar.
“Secara kemampuan fiskal sebenarnya masih memungkinkan. Namun kita harus memastikan terlebih dahulu dasar hukum dan mekanisme penggunaannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi E berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga ditemukan jalan keluar yang terbaik bagi para guru.
“Guru memiliki peran yang sangat vital dalam penyelenggaraan pendidikan. Hak-hak mereka juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, kita harus mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah,” ujarnya.
Puguh berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan memberikan kepastian kepada para guru.
“Yang terpenting adalah menemukan win-win solution. Guru membutuhkan kepastian atas hak mereka, dan pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi atas persoalan ini,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok
Sumber Berita: digitaljatim.com












