Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas. Dukungan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim terkait pandangan umum fraksi terhadap Raperda tersebut, Senin (11/5/2026).
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso menilai Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat pembangunan Jawa Timur yang inklusif, adil, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak, martabat, potensi, dan kesempatan yang sama untuk hidup mandiri serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Karena itu, kebijakan terhadap penyandang disabilitas harus ditempatkan dalam perspektif hak asasi manusia.
“Penyandang disabilitas tidak lagi dipandang sebagai objek rehabilitasi sosial semata, tetapi sebagai subjek hukum dan subjek pembangunan,” ujar Cahyo.
Ia menilai, hingga kini penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari akses pendidikan, pekerjaan, kesehatan, pelayanan publik, mobilitas, hingga partisipasi sosial. Hambatan tersebut, kata Cahyo, tidak hanya berasal dari kondisi individu, tetapi juga lingkungan yang belum aksesibel dan layanan publik yang belum ramah disabilitas.
Fraksi Gerindra juga memandang Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Selain itu, Cahyo menyoroti pentingnya sistem pendataan penyandang disabilitas yang valid, terpadu, dan diperbarui secara berkala. Menurutnya, data akurat dibutuhkan untuk penyusunan kebijakan, penentuan sasaran program, hingga pengalokasian anggaran.
Dalam bidang pendidikan, Fraksi Gerindra mendorong penguatan pendidikan inklusif dan pendidikan khusus melalui penyediaan Unit Layanan Disabilitas, peningkatan kompetensi guru, alat bantu belajar, serta sarana pendidikan yang aksesibel.
Sementara di sektor ketenagakerjaan, pihaknya mendukung penerapan kuota kerja bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah, BUMD, maupun perusahaan swasta. Kebijakan tersebut, lanjut dia, perlu diiringi pelatihan kerja, sertifikasi keterampilan, serta pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
“Dunia kerja harus membuka ruang yang adil, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya itu.
Politisi asal Surabaya itu juga menekankan pentingnya aksesibilitas pada gedung pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan, transportasi, ruang publik, layanan administrasi, hingga layanan digital agar dapat diakses penyandang disabilitas secara setara.
Tak hanya itu, Fraksi Gerindra turut mendukung pembentukan dan penguatan Komisi Disabilitas Daerah sebagai ruang advokasi, pengawasan, serta pemberian masukan kebijakan dengan melibatkan penyandang disabilitas secara bermakna.
Terkait pembiayaan, Fraksi Gerindra meminta agar kebijakan pro-disabilitas masuk dalam APBD melalui program yang jelas, indikator terukur, serta pengawasan yang kuat. Pihaknya juga berharap pembahasan Raperda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan organisasi penyandang disabilitas, akademisi, masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah kabupaten/kota.
“Jawa Timur yang maju adalah Jawa Timur yang tidak meninggalkan warganya. Penyandang disabilitas harus mendapat ruang yang sama untuk belajar, bekerja, berkarya, beribadah, berorganisasi, berpolitik, dan menikmati pelayanan publik secara bermartabat,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











