Surabaya – Dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di salah satu kampus negeri ternama di Surabaya. Peristiwa ini diduga melibatkan seorang mahasiswa dan menjadi sorotan publik. Meski pihak kampus disebut telah memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, insiden tersebut dinilai mencoreng nama baik dunia pendidikan, khususnya civitas akademika.
Anggota DPRD Jawa Timur Dapil Surabaya, Fuad Benardi meminta agar kasus ini ditangani secara serius. Ia menegaskan pentingnya keberanian korban untuk melapor agar proses hukum bisa berjalan.
“Kalau memang ada korban yang mengalami kekerasan seksual, baik verbal maupun sampai pemerkosaan, segera laporkan ke kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Fuad, Kamis (30/4/2026).
Putra sulung mantan Menteri Sosial, Tri Rismaharini itu memastikan partainya siap memberikan pendampingan kepada korban. Menurutnya, korban kerap menghadapi tekanan atau intimidasi sehingga enggan melapor.
“Kami dari PDI Perjuangan siap mengawal. Di struktur partai juga ada badan hukum yang bisa memberikan pendampingan kepada korban,” tegasnya.
Fuad juga menyoroti kemungkinan adanya kelengahan sistem di lingkungan kampus hingga memberi ruang bagi pelaku melakukan aksinya. Ia menyebut kasus kekerasan seksual saat ini semakin marak, bahkan sebelumnya pihaknya turut mengadvokasi kasus serupa yang melibatkan korban di bawah umur.
“Ini ironis. Kasus seperti ini terus terjadi, termasuk yang menimpa santriwati di salah satu pondok pesantren,” ungkapnya.
DPRD Jawa Timur, lanjut Fuad, akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan bersama untuk mencegah kejadian serupa.
Selain itu, DPRD Jatim tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi kelompok rentan, termasuk di lingkungan pendidikan.
“Harapannya, melalui Raperda ini perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa lebih maksimal, terutama di sektor pendidikan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor : Yoyok











