Kepatuhan Meta Platform Tangani Judol dan Disinformasi di RI Baru 28,47%, Meutya Hafid Beri Peringatan

- Publisher

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital RI  Meutya Hafid saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid merespons langsung belum optimalnya penanganan konten di platform Meta, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Menurutnya, Platform tersebut dinilai belum maksimal membendung gelombang judi online (judol), disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

“Melalui sidak ini, kami memberikan peringatan keras atas rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional,” ujar Meutya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judol dan DFK di Indonesia masih sangat rendah, yakni hanya 28,47 persen.

“Meta merupakan salah satu platform dengan tingkat kepatuhan terendah di antara platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia,” katanya, dikutip dari laman Komdigi, Jumat (6/3/2026).

Meutya menyebut angka tersebut cukup mengkhawatirkan mengingat jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia sangat besar.

“Salah satu yang terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang,” ungkapnya.

Menurutnya, ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten berpotensi menimbulkan dampak serius bagi keselamatan masyarakat.

“Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” tegas Meutya.

Ia menambahkan, penyebaran disinformasi tidak hanya memicu perpecahan antarwarga, tetapi juga dapat melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum,” jelas Meutya.

Meutya menegaskan setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital.

BACA JUGA  Muktamar ke-35 NU Digelar di Tambakberas Jombang, Senator Lia Istifhama: Kembalikan Ruh Perjuangan Muassis

“Kami mendorong Meta segera memperkuat sistem moderasi konten serta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten yang melanggar hukum guna memitigasi risiko judol, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platform mereka,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muktamar ke-35 NU Digelar di Tambakberas Jombang, Senator Lia Istifhama: Kembalikan Ruh Perjuangan Muassis
Senator Lia Istifhama Bangga dengan Ratu Ayu Alina Mirza
Komite III DPD RI Apresiasi Kemenhaj atas Pelaksanaan Haji 2026, Senator Jatim Lia Istifhama Sampaikan Sejumlah Catatan
Bakornas Lapenmi PB HMI Kolaborasi dengan DPD RI Lia Istifhama Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan
Jatim Raih Penghargaan KPK RI, Gubernur Khofifah Sebut Bukti Komitmen Bangun ASN Berintegritas
Alumni Ansor Dukung Reshuffle Pimpinan Pusat, Tegaskan Loyalitas ke Ketum Addin
Bunda PAUD Jatim Tekankan Kolaborasi dan Inovasi demi Wujudkan PAUD Berkualitas
Jatim Raih Penghargaan Kemendagri sebagai Pemda Terbaik Tekan Pengangguran, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:57 WIB

Muktamar ke-35 NU Digelar di Tambakberas Jombang, Senator Lia Istifhama: Kembalikan Ruh Perjuangan Muassis

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:17 WIB

Senator Lia Istifhama Bangga dengan Ratu Ayu Alina Mirza

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:19 WIB

Komite III DPD RI Apresiasi Kemenhaj atas Pelaksanaan Haji 2026, Senator Jatim Lia Istifhama Sampaikan Sejumlah Catatan

Senin, 29 Juni 2026 - 22:28 WIB

Bakornas Lapenmi PB HMI Kolaborasi dengan DPD RI Lia Istifhama Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:26 WIB

Jatim Raih Penghargaan KPK RI, Gubernur Khofifah Sebut Bukti Komitmen Bangun ASN Berintegritas

Berita Terbaru