Surabaya – Akademisi, praktisi, advokat, aparat penegak hukum, hingga mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti Simposium Nasional Dosen Ilmu Hukum Pidana di Mercure Surabaya Grand Mirama, Jumat-Minggu (10-12/7/2026). Dan, kegiatan yang diinisiasi DIHPA Indonesia itu mengangkat tema “Reaktualisasi Keilmuan Hukum Pidana di Era Baru Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil”.
Forum ilmiah tersebut menjadi ruang diskusi mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional pasca lahirnya berbagai regulasi baru, termasuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, peserta juga membahas harmonisasi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Simposium dibuka dengan keynote speech Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pembaruan hukum pidana harus mampu mengikuti perkembangan masyarakat, kemajuan teknologi, serta berbagai bentuk kejahatan modern.
“Pembaruan hukum pidana tidak hanya menyangkut perubahan aturan, tetapi juga bagaimana membangun sistem peradilan pidana yang adaptif, humanis, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Barda dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Sejumlah pakar hukum pidana dari berbagai perguruan tinggi turut menjadi pembicara. Di antaranya Dr. M. Sholehuddin, Prof. Dr. Arief Amrullah, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, Dr. Chairul Huda, Prof. Dr. Tongat, Prof. Dr. Erdianto Effendi, serta akademisi dari Universitas Airlangga, Universitas Indonesia, Universitas Pattimura, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Jember, Universitas Riau, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Universitas Semarang.
Beragam isu strategis menjadi pembahasan dalam simposium tersebut. Mulai dari implementasi KUHP baru, pembaruan hukum acara pidana, kebijakan kriminal (criminal policy), perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, hingga tantangan penegakan hukum di era digital.
Salah satu peserta, Founder Suara Hukum Surabaya Assifak Fadilah Wahid, S.H., menilai simposium tersebut menjadi momentum penting untuk memperluas wawasan sekaligus membangun jejaring dengan akademisi, praktisi hukum, advokat, dan aparat penegak hukum dari berbagai daerah.
“Kegiatan ini memberikan banyak perspektif baru mengenai perkembangan hukum pidana nasional. Materi yang disampaikan para narasumber menjadi bekal penting bagi kami dalam menghadirkan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat secara objektif dan berbasis kajian akademik,” ujar Assifak.
Selain seminar dan diskusi ilmiah, para peserta juga bertukar gagasan mengenai berbagai persoalan aktual dalam praktik penegakan hukum pidana. Melalui forum ini, penyelenggara berharap kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, dan media semakin kuat dalam mengawal reformasi hukum pidana di Indonesia.
“Simposium tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok
