Surabaya – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia resmi menerapkan kebijakan pembatasan ruang digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai risiko negatif.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga DPD GRIB JAYA Jawa Timur, Riawan Syamsir menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang membatasi akses ruang digital bagi anak-anak.
Menurutnya, secara prinsip media digital memiliki potensi bahaya bagi anak apabila tidak disertai pengawasan yang ketat. Terutama karena dapat memengaruhi kondisi mental dan psikologis anak yang masih dalam tahap perkembangan.
“Secara prinsip ruang media digital ini sangat berbahaya bagi anak-anak jika tidak ada pembatasan. Dampaknya bisa memengaruhi mental dan psikologis mereka,” ujar Rey kepada digitalJatim, Rabu (11/3/2026).
Rey menilai kebijakan ini menjadi langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai dampak negatif di dunia maya.
“Mulai dari paparan konten yang tidak layak, perundungan siber (cyberbullying), hingga potensi kecanduan media sosial yang semakin marak terjadi pada anak usia sekolah,” ujarnya.
Meski demikian, Rey menegaskan regulasi tersebut harus diimplementasikan secara jelas dan konsisten agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Regulasi ini harus dipastikan memiliki mekanisme yang jelas, terstruktur, terukur, dan konsisten dalam penerapannya,” kata pria yang juga menjabat Ketua RW 09 Perumahan Menganti Permai, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu.
Rey menambahkan pemerintah juga perlu memastikan adanya sistem pengawasan yang kuat, termasuk mekanisme verifikasi usia pengguna pada berbagai platform digital.
“Tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan pembatasan ruang digital berpotensi tidak berjalan efektif di lapangan,” tambahnya.
Ia pun berharap kebijakan ini benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
“Kami berharap pembatasan ruang digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun ini bisa diterapkan dengan baik sehingga benar-benar melindungi generasi muda dari risiko yang ada di dunia maya,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











