Surabaya – Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menggelar seminar nasional bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Gedung Rektorat Kampus Unesa II, Lidah Wetan, Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Seminar tersebut mengangkat tema tantangan hukum di era kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan perkembangan gig economy yang kini mulai mengubah pola kehidupan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Menko Yusril menyoroti perubahan besar pada sistem kerja akibat perkembangan ekonomi digital dan AI. Menurutnya, pola hubungan kerja konvensional mulai bergeser menuju sistem berbasis platform dan kemitraan fleksibel yang dikendalikan teknologi serta algoritma.
“Sekarang seseorang bisa menjalankan berbagai profesi sekaligus dalam sehari, mulai pengelola dokumen, kurir platform digital, desainer grafis, hingga pengemudi layanan daring,” ujar Yusril.
Ia mengatakan perubahan tersebut memunculkan persoalan baru terkait status hubungan kerja, perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja, hingga mekanisme keberatan terhadap sistem algoritma yang mengatur pekerjaan para pekerja digital.
“Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan toko atau manusia secara langsung, tetapi dengan sistem dan algoritma. Penilaian kerja dilakukan oleh sistem digital yang menentukan distribusi pekerjaan, tarif, bahkan akses terhadap layanan,” jelas Menko Kumham Imipas RI.
Menurut Yusril, hukum nasional tidak lagi bisa bergantung pada kategori lama dalam memandang persoalan ketenagakerjaan dan ekonomi digital. Negara, kata dia, harus hadir memastikan inovasi teknologi berjalan seimbang dengan perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di tengah perkembangan AI. Menurutnya, data pribadi kini menjadi sumber utama dalam berbagai pengambilan keputusan, mulai pelayanan publik, penilaian risiko, hingga akses layanan tertentu.
“Semakin besar dampak suatu sistem terhadap hak individu, maka semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya,” tegas Yusril.
Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Yusril menilai implementasinya masih perlu diperkuat agar mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi yang bergerak cepat.
Sementara itu, Rektor Unesa, Nurhasan atau yang akrab disapa Cak Hasan mengatakan perkembangan teknologi digital, terutama AI dan ekonomi platform, telah membawa perubahan besar dalam hampir seluruh aspek kehidupan.
Menurutnya, teknologi membuka ruang inovasi dan peluang ekonomi baru, khususnya bagi generasi muda. Namun, di sisi lain juga memunculkan persoalan hukum dan sosial yang semakin kompleks.
“Konsep hubungan kerja yang bias, perlindungan hak pekerja mandiri dalam ekonomi platform, akuntabilitas keputusan berbasis algoritma AI, sampai perlindungan data pribadi dan hak kekayaan intelektual menjadi persoalan nyata yang saat ini berada di depan mata kita,” ujarnya.
Cak Hasan menegaskan hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Regulasi, kata dia, harus adaptif, progresif, dan responsif agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak asasi manusia dan keadilan sosial di tengah arus disrupsi digital.
Ia berharap seminar tersebut dapat melahirkan rekomendasi akademis dan strategis bagi pembangunan hukum nasional di era digital.
“Kami berharap seminar ini melahirkan rekomendasi akademis, strategis, dan praktis yang dapat menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional menuju era digital,” tambahnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unesa Arinto Nugroho mengatakan seminar nasional tersebut menjadi momentum pembuka rangkaian Dies Natalis Fakultas Hukum Unesa 2026.
Menurutnya, tema yang diangkat sangat relevan dengan tantangan nyata yang dihadapi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan AI dan gig economy.
“Kita berharap seminar ini dapat melahirkan gagasan dan rekomendasi strategis yang memperkuat peran akademisi dalam pembangunan hukum nasional yang lebih progresif dan responsif terhadap perkembangan zaman,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor : Yoyok











