Perda IMB Dicabut, Wabup Mimik: PBG Jadi Acuan Baru Perizinan Bangunan di Sidoarjo

- Pewarta

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana memberikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Sidoarjo – Wakil Bupati Mimik Idayana mengapresiasi pimpinan dan jajaran DPRD Sidoarjo atas rampungnya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pencabutan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).

Apresiasi terhadap disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Sidoarjo terkait persetujuan Raperda pencabutan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digelar di ruang paripurna, kamis (21/5/2026).

Wabup Mimik mengatakan pencabutan Perda nomor 4 Tahun 2012 ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan keterangan peraturan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat. Pasalnya, dasar hukum penyusunan Perda tersebut sudah dicabut dan diperbarui.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 tentang pelaksanaan undang – undang bangunan gedung sudah tidak berlaku dan digantikan dengan PP Nomor 16 tahun 2021,” ujarnya.

Mimik menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut berdampak langsung pada sistem perizinan bangunan gedung.

“Dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tidak hanya nomenklatur, mekanisme penerbitan izin juga mengalami perubahan,” jelasnya.

Karena itu, Menurut Mimik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) perlu melakukan penyesuaian regulasi guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung di wilayah Sidoarjo.

“PP Nomor 16 tahun 2021 telah mengatur secara rinci mekanisme penerbitan PBG. Maka, perda lama perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu.

Selain itu, Wabup Mimik menyampaikan persetujuan bersama terhadap Raperda yang diusulkan pihak eksekutif menunjukkan sinergi kuat antar Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan program pembentukan peraturan daerah.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mencerminkan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  Sukses Transformasi JConnect, Bank Jatim Raih Digital Innovation Award 2026

“Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan, khusunya penerbitan persetujuan bangunan gedung di kabupaten Sidoarjo,” imbuhnya.

Wabup Mimik berharap seluruh proses pembentukan regulasi dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah yang lebih tertib dan serta berkelanjutan.

“Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua ini. Aamiin,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TPT Jatim Februari 2026 Turun Jadi 3,55 Persen, Gubernur Khofifah Sebut Ekonomi Tumbuh Inklusif
Kloter 116 Jadi Rombongan Terakhir, Gubernur Khofifah Minta Jamaah Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan
Selama Eri Cahyadi Naik Haji, Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Pelaksana Harian
Jelang Berangkat Haji, Eri Cahyadi Warning Kepala Dinas: Aduan Warga Wajib Tuntas 1×24 Jam
Di Hadapan Peserta PKN II dan Latsar CPNS, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Strategic Leader yang Tangguh dan Visioner
Dinsos Jatim Tingkatkan Kapasitas ASN Lewat Pelatihan PPID dan Publikasi Program
Gubernur Khofifah dan Dubes Yaman Perkuat Hubungan Strategis Bidang Pendidikan, Perdagangan, dan Budaya
Kalaksa BPBD Jatim Tuntaskan SDMT Bersama 67 Kalaksa se-Indonesia, Perkuat Mitigasi Bencana Nasional

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:17 WIB

Kloter 116 Jadi Rombongan Terakhir, Gubernur Khofifah Minta Jamaah Fokus Ibadah dan Jaga Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:35 WIB

Perda IMB Dicabut, Wabup Mimik: PBG Jadi Acuan Baru Perizinan Bangunan di Sidoarjo

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:59 WIB

Selama Eri Cahyadi Naik Haji, Armuji dan Syamsul Hariadi Isi Posisi Pelaksana Harian

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:30 WIB

Jelang Berangkat Haji, Eri Cahyadi Warning Kepala Dinas: Aduan Warga Wajib Tuntas 1×24 Jam

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:24 WIB

Di Hadapan Peserta PKN II dan Latsar CPNS, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Strategic Leader yang Tangguh dan Visioner

Berita Terbaru