Sidoarjo – Wakil Bupati Mimik Idayana mengapresiasi pimpinan dan jajaran DPRD Sidoarjo atas rampungnya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pencabutan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).
Apresiasi terhadap disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Sidoarjo terkait persetujuan Raperda pencabutan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digelar di ruang paripurna, kamis (21/5/2026).
Wabup Mimik mengatakan pencabutan Perda nomor 4 Tahun 2012 ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan keterangan peraturan perundang-undangan terbaru dari pemerintah pusat. Pasalnya, dasar hukum penyusunan Perda tersebut sudah dicabut dan diperbarui.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 tentang pelaksanaan undang – undang bangunan gedung sudah tidak berlaku dan digantikan dengan PP Nomor 16 tahun 2021,” ujarnya.
Mimik menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut berdampak langsung pada sistem perizinan bangunan gedung.
“Dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tidak hanya nomenklatur, mekanisme penerbitan izin juga mengalami perubahan,” jelasnya.
Karena itu, Menurut Mimik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) perlu melakukan penyesuaian regulasi guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung di wilayah Sidoarjo.
“PP Nomor 16 tahun 2021 telah mengatur secara rinci mekanisme penerbitan PBG. Maka, perda lama perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” tegas Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu.
Selain itu, Wabup Mimik menyampaikan persetujuan bersama terhadap Raperda yang diusulkan pihak eksekutif menunjukkan sinergi kuat antar Pemerintah Daerah dengan DPRD dalam menjalankan program pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta mencerminkan kepentingan masyarakat.
“Sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perizinan, khusunya penerbitan persetujuan bangunan gedung di kabupaten Sidoarjo,” imbuhnya.
Wabup Mimik berharap seluruh proses pembentukan regulasi dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah yang lebih tertib dan serta berkelanjutan.
“Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua ini. Aamiin,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor : Yoyok











