DigitalJatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mengevaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan pembentukan undang-undang dengan kebutuhan hukum nasional dan agenda pembangunan.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“DPR RI melalui Badan Legislasi sedang melakukan evaluasi terhadap Program Legislasi Nasional untuk memastikan undang-undang yang akan dibentuk selaras dengan kebutuhan hukum nasional serta aspirasi dan kebutuhan pembangunan,” kata Puan, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Menurut Puan, sejumlah rancangan undang-undang (RUU) saat ini tengah disusun. Di antaranya RUU tentang Pangan, RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Ketenagakerjaan, serta RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Selain itu, DPR juga membahas RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“DPR RI pada masa persidangan ini juga sedang melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Puan menegaskan, pembentukan undang-undang merupakan kerja konstitusional bersama antara DPR dan pemerintah.
“Sebuah komitmen politik yang tidak hanya administratif, tetapi juga moral dan kenegaraan,” tegasnya.
Ia menambahkan, komitmen tersebut bertujuan mewujudkan ketertiban umum, memperluas kesejahteraan rakyat, serta membatasi kewenangan aparatur negara secara proporsional.
“Serta melindungi kepentingan rakyat secara adil dan berkeadaban,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat











