Jakarta – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam rapat kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Ia menyoroti persoalan operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah, khususnya di Jawa Timur.
Dalam rapat yang berlangsung interaktif, Lia mengawali penyampaiannya dengan pantun untuk mencairkan suasana sebelum masuk ke isu utama terkait perlindungan konsumen. Ia kemudian menegaskan bahwa keberadaan BPSK di Jawa Timur masih menghadapi kendala serius, terutama terkait sentralisasi layanan.
“BPSK memang sudah terbentuk di Jawa Timur. Namun saat ini terdapat kendala berupa sentralisasi layanan. Dari seluruh wilayah, hanya lima kabupaten/kota yang mampu beroperasi secara optimal,” ujar Lia dalam rapat, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi akibat persoalan penganggaran yang muncul setelah adanya peralihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Dampaknya, operasional BPSK di sejumlah daerah belum berjalan maksimal.
Tak hanya itu, Lia juga menyoroti lemahnya aspek eksekusi terhadap putusan BPSK. Ia menilai, putusan lembaga tersebut kerap kali tidak memiliki kekuatan final karena masih dapat digugurkan melalui upaya hukum lanjutan di pengadilan.
“Kami melihat putusan BPSK masih rentan dimentahkan melalui mekanisme keberatan di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi,” jelasnya.
Lia menilai, kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan regulasi dalam sistem perlindungan konsumen nasional. Ia mendorong adanya revisi atau penguatan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Dengan regulasi yang lebih tegas, lanjutnya, BPSK diharapkan dapat menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara efektif, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen.
“Masukan ini kami harapkan dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi Kementerian Perdagangan dalam memperkuat perlindungan konsumen, khususnya di daerah,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











