Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat pengawasan implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang telah diberlakukan selama tiga pekan terakhir. Seluruh operator seluler diminta memastikan setiap mitra dan gerai penjualan menjalankan proses registrasi sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah masih menemukan praktik registrasi yang belum sesuai di sejumlah titik layanan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid saat sampaikan dalam acara Komitmen Bersama Implementasi Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik yang dihadiri seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seluler anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, tantangan terbesar setelah kebijakan diberlakukan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten hingga ke seluruh jaringan pelayanan.
“Seluruh kanal registrasi, baik melalui gerai, aplikasi, situs web, maupun saluran mitra distribusi, harus tunduk pada ketentuan yang sama. Jangan sampai kebijakan sudah berlaku di tingkat pusat, tetapi masih terdapat celah dalam pelaksanaannya di lapangan,” kata Meutya dikutip dari laman resmi komdigi pada tanggal yang sama.
Ia menegaskan tidak boleh ada perbedaan standar keamanan registrasi, baik di kota maupun daerah, melalui kanal digital maupun fisik, serta antaroperator seluler.
Menurut Meutya, registrasi berbasis biometrik merupakan langkah strategis untuk menutup celah penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini dimanfaatkan dalam berbagai kejahatan digital.
“Kebijakan registrasi biometrik ini menjadi solusi dari hulu untuk memutus akar masalah kejahatan berbasis keuangan digital. Aturan ini diharapkan menjadi benteng dalam memberantas penipuan, judi online, pinjaman online fiktif, hingga penyalahgunaan identitas,” ujarnya.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,8 triliun.
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp9,1 triliun dari lebih dari 432 ribu laporan sejak November 2024 hingga awal 2026.
Kemkomdigi juga menerima lebih dari 30 ribu aduan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk kejahatan digital lainnya hingga 16 Juli 2026.
Meutya mengatakan, verifikasi biometrik bertujuan memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya sehingga dapat meminimalkan penyalahgunaan identitas.
“Melalui verifikasi biometrik, ruang penyalahgunaan identitas dalam registrasi SIM menjadi semakin sempit. Tujuannya agar setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat semakin terlindungi,” katanya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), registrasi biometrik telah diterapkan kepada lebih dari 10,03 juta pelanggan.
Pemerintah bersama operator seluler menargetkan implementasi tersebut dapat menjangkau seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia.
Untuk mencapai target itu, seluruh operator berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi, meningkatkan kepatuhan mitra penjualan, serta memastikan registrasi biometrik dilaksanakan sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mengapresiasi komitmen seluruh operator. Namun komitmen ini harus diwujudkan dalam pengawasan yang nyata di lapangan agar masyarakat memperoleh jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : -
