ILC 114 Resmi Sahkan Perlindungan Pekerja Platform, Ojol Dapat Kepastian Hukum

- Publisher

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan, delegasi KSPSI AGN di ILC 114 Jenewa, Swiss. (Foto: KSPSI-AGN)

William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan, delegasi KSPSI AGN di ILC 114 Jenewa, Swiss. (Foto: KSPSI-AGN)

Jenewa – Delegasi KSPSI AGN yang diwakili William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan membawa kabar gembira untuk jutaan pekerja platform, seperti driver ojek online (Ojol), kurir online dan pekerja konten. Pasalnya para pekerja platform tersebut telah memiliki payung hukum global.

Delegasi KSPSI AGN beserta Delegasi Indonesian lainnya telah merampungkan 12 hari negosiasi di Jenewa dengan mendorong Indonesia menjadi negara pertama ASEAN yang meratifikasi konvensi ekonomi platform

Komite CNP dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 resmi mengesahkan konvensi dan resolusi kerja layak sektor platform ekonom. Pengesahan dilakukan pada 11 Juni 2026.

“Ini artinya pekerja platform digital di seluruh dunia, termasuk Indonesia punya payung hukum internasional pertama yang melindungi mereka,” kata William Yani dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Tokoh buruh yang akrab disapa Willy itu mengungkapkan, mandat yang diberikan KSPSI AGN di Jenewa sudah selesai. Namun Willy yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) ini menegaskan tugas di Jakarta justru baru dimulai.

“Kami berkomitmen mengawal agar teknologi platform jadi alat penciptaan kerja layak, bukan mesin eksploitasi digital baru. KSPSI AGN siap jadi garda terdepan,” ujar Willy.

Sementara itu, Tonny Pangaribuan mengungkapkan ILC 114 menciptakan sejarah bagi 59 juta pekerja platform di tanah air. Sebab saat ini mereka telah memiliki payung hukum global. Pihaknya pun bersyukur menjadi bagian dari saksi sekaligus pelaku sejarah.

“Ini payung hukum global pertama untuk driver ojek online, kurir, pekerja konten digital, freelancer platform,” pungkas Tonny Pangaribuan, Bendahara DPP KSPSI AGN dan Ketua Umum SP PMIT.

Pada kesempatan tersebut, KSPSI AGN juga menyerukan 7 langkah konkret, Yakni :

BACA JUGA  Mega Citra Alam Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif, Ketua Tidar Mojokerto: Layak Jadi Teladan Perempuan Muda

1. Kepada Pemerintah RI: Bentuk Tim Inter-Departemen Ratifikasi Konvensi Platform Economy di bawah Kemenaker, libatkan KSPSI, APINDO, akademisi.

2. Kepada DPR RI: Masukkan ratifikasi konvensi platform economy ke Prolegnas 2027-2029 begitu ILC 115 adopsi.

3. Kepada Kemenkominfo: Buat regulasi turunan soal audit algoritma platform digital di Indonesia.

4. Kepada BPJS Ketenagakerjaan: Siapkan skema khusus iuran jaminan sosial pekerja platform dengan skema “portable benefit”.

5. Kepada PERUSAHAAN Platform: Mulai sekarang lakukan audit mandiri algoritma, hapus praktik “suspend massal tanpa klarifikasi”.

6. Kepada Serikat Pekerja: Bangun serikat pekerja platform sektoral – serikat driver, serikat kurir, serikat pekerja konten.

7. Kepada Publik: Jangan hanya jadi “konsumen aplikasi”, tapi jadi “warga yang menuntut platform bertanggung jawab”.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Yoyok

Sumber Berita: digitaljatim.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Delegasi Pekerja Indonesia di Jenewa Kawal Kebebasan Berserikat, Serukan Solidaritas untuk Rohingya
Menuju ILC 114 Jenewa, KSPSI AGN Siap Kawal Standar Ketenagakerjaan dan Pekerja Platform
Senator Ning Lia Lempar Jumrah Dini Hari di Mina, Rasakan Ketenangan Spiritual Bersama Jamaah Haji
Dari Rafale sampai Palestina, Presiden Prabowo dan Presiden Macron Kompak Perkuat Kemitraan Strategis Dua Negara
Senator Lia Istifhama Soroti Pentingnya Solidaritas Jamaah Saat Puncak Armuzna Berlangsung

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:28 WIB

ILC 114 Resmi Sahkan Perlindungan Pekerja Platform, Ojol Dapat Kepastian Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 19:08 WIB

Delegasi Pekerja Indonesia di Jenewa Kawal Kebebasan Berserikat, Serukan Solidaritas untuk Rohingya

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:12 WIB

Menuju ILC 114 Jenewa, KSPSI AGN Siap Kawal Standar Ketenagakerjaan dan Pekerja Platform

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:02 WIB

Senator Ning Lia Lempar Jumrah Dini Hari di Mina, Rasakan Ketenangan Spiritual Bersama Jamaah Haji

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:47 WIB

Dari Rafale sampai Palestina, Presiden Prabowo dan Presiden Macron Kompak Perkuat Kemitraan Strategis Dua Negara

Berita Terbaru

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat menghadiri Deklarasi dan Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) MADAS Kabupaten Malang di Pendopo Kabupaten Malang. (Dok. Istimewa)

Komunitas/Organisasi

DPD RI Lia Istifhama Dorong MADAS Sedarah Ambil Peran Bangun Ekonomi Bangsa

Rabu, 8 Jul 2026 - 08:49 WIB