Viral TikTok Soal Kasus Bululawang, MAKI Jatim Siap Lapor ke Polda Jatim

- Reporter

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi Ahli Profesor Ahli Pidana dari Unibraw bersama Penyidik Polsek Gondanglegi. (Foto: Tim MAKI Jatim for Digitaljatim)

Saksi Ahli Profesor Ahli Pidana dari Unibraw bersama Penyidik Polsek Gondanglegi. (Foto: Tim MAKI Jatim for Digitaljatim)

DigitalJatim.com – Penanganan dugaan kasus penganiayaan dan perampokan terhadap H Muclisoh, warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Polsek Gondanglegi sesuai lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam proses penyidikan, tim Reskrim Polsek Gondanglegi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah saksi kunci. Namun, penggeledahan tersebut disebut belum membuahkan hasil maksimal.

Bahkan, muncul dugaan saksi kunci terkesan menghalangi proses penyidikan dan diduga menghilangkan barang bukti. Handphone milik saksi kunci yang sebelumnya diminta penyidik dilaporkan hilang.

Di sisi lain, beredar narasi di media sosial TikTok yang dikaitkan dengan proses pengungkapan kasus ini. Dari penelusuran internal penyidik, sebelum linimasa TikTok itu ramai, keluarga saksi kunci sempat meminta difasilitasi mediasi oleh Polsek Gondanglegi untuk mempertemukan dengan pihak korban.

Permintaan tersebut direspons penyidik. Dalam mediasi itu, korban H Muclisoh secara implisit hanya meminta agar perhiasan emas yang diduga dirampok dapat dikembalikan. Nilai perhiasan tersebut ditaksir lebih dari Rp 200 juta.

Namun, mediasi yang difasilitasi polisi itu tidak terlaksana karena pihak keluarga saksi kunci disebut tidak hadir. Hal inilah yang kemudian memunculkan penjelasan awal terkait angka Rp 200 juta yang ramai diperbincangkan.

Koordinator Wilayah (Koorwil) MAKI Jawa Timur, Heru, menegaskan angka tersebut murni berdasarkan perhitungan kerugian korban.

“Cerita Rp200 juta itu berbasis nilai total kerugian perhiasan emas milik korban untuk melengkapi proses mediasi. Bukan penyidik memaksa saksi kunci menyiapkan uang Rp200 juta. Dalam mediasi, Polsek hanya sebagai fasilitator, bukan penentu kebijakan. Proses penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai kaidah KUHAP baru 2026,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

MAKI Jawa Timur yang sejak awal memantau proses penyidikan menilai narasi yang beredar di TikTok mengandung dugaan fitnah. Pihaknya berencana melaporkan akun tersebut ke Polda Jawa Timur, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).

Heru menegaskan, langkah pelaporan dilakukan karena narasi tersebut dinilai mencemarkan nama baik institusi kepolisian, dalam hal ini Polsek Gondanglegi, serta MAKI Jatim yang turut mengawal kasus.

Sebelumnya diberitakan, korban dan saksi kunci yang berada dalam satu mobil diduga mengalami penganiayaan dan perampokan oleh oknum bercadar. Laporan resmi telah dibuat korban ke Polsek Gondanglegi.

Saat ini, perkara dugaan penganiayaan dan perampokan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan dan dalam waktu dekat akan mengarah pada penetapan tersangka.

MAKI Jatim menyatakan terus bermitra secara positif dengan jajaran Polsek Gondanglegi untuk mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga tuntas.

Penulis : Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum
Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot
MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan
Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni
MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit
Kebijakan Splitzing BPN Sidoarjo Disorot, MAKI Jatim Siapkan Laporan ke APH
SAR Temukan Nelayan Sumenep Tewas, Berjarak 1,15 Mil dari Lokasi Perahu
Polemik Dugaan Pungli SMK di Nganjuk, MAKI Jatim Siap Hadapi Komunitas Salam Lima Jari

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:20 WIB

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 07:42 WIB

Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:02 WIB

MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:11 WIB

Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:36 WIB

MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit

Berita Terbaru