DigitalJatim.com – Penanganan dugaan kasus penganiayaan dan perampokan terhadap H Muclisoh, warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, memasuki babak baru. Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Polsek Gondanglegi sesuai lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam proses penyidikan, tim Reskrim Polsek Gondanglegi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah saksi kunci. Namun, penggeledahan tersebut disebut belum membuahkan hasil maksimal.
Bahkan, muncul dugaan saksi kunci terkesan menghalangi proses penyidikan dan diduga menghilangkan barang bukti. Handphone milik saksi kunci yang sebelumnya diminta penyidik dilaporkan hilang.
Di sisi lain, beredar narasi di media sosial TikTok yang dikaitkan dengan proses pengungkapan kasus ini. Dari penelusuran internal penyidik, sebelum linimasa TikTok itu ramai, keluarga saksi kunci sempat meminta difasilitasi mediasi oleh Polsek Gondanglegi untuk mempertemukan dengan pihak korban.
Permintaan tersebut direspons penyidik. Dalam mediasi itu, korban H Muclisoh secara implisit hanya meminta agar perhiasan emas yang diduga dirampok dapat dikembalikan. Nilai perhiasan tersebut ditaksir lebih dari Rp 200 juta.
Namun, mediasi yang difasilitasi polisi itu tidak terlaksana karena pihak keluarga saksi kunci disebut tidak hadir. Hal inilah yang kemudian memunculkan penjelasan awal terkait angka Rp 200 juta yang ramai diperbincangkan.
Koordinator Wilayah (Koorwil) MAKI Jawa Timur, Heru, menegaskan angka tersebut murni berdasarkan perhitungan kerugian korban.
“Cerita Rp200 juta itu berbasis nilai total kerugian perhiasan emas milik korban untuk melengkapi proses mediasi. Bukan penyidik memaksa saksi kunci menyiapkan uang Rp200 juta. Dalam mediasi, Polsek hanya sebagai fasilitator, bukan penentu kebijakan. Proses penyidikan dipastikan tetap berjalan sesuai kaidah KUHAP baru 2026,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
MAKI Jawa Timur yang sejak awal memantau proses penyidikan menilai narasi yang beredar di TikTok mengandung dugaan fitnah. Pihaknya berencana melaporkan akun tersebut ke Polda Jawa Timur, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus).
Heru menegaskan, langkah pelaporan dilakukan karena narasi tersebut dinilai mencemarkan nama baik institusi kepolisian, dalam hal ini Polsek Gondanglegi, serta MAKI Jatim yang turut mengawal kasus.
Sebelumnya diberitakan, korban dan saksi kunci yang berada dalam satu mobil diduga mengalami penganiayaan dan perampokan oleh oknum bercadar. Laporan resmi telah dibuat korban ke Polsek Gondanglegi.
Saat ini, perkara dugaan penganiayaan dan perampokan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan dan dalam waktu dekat akan mengarah pada penetapan tersangka.
MAKI Jatim menyatakan terus bermitra secara positif dengan jajaran Polsek Gondanglegi untuk mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga tuntas.
Penulis : Syaiful Hidayat











