Surabaya – Founder Suara Hukum Suroboyo, Assifak Fadilah Wahid, S.H menyoroti tajam terhadap dugaan mark-up anggaran produksi video yang menjerat saudara Sitepu.
“Kasus ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan sebagai indikasi serius adanya praktik yang berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip kejujuran dalam hubungan profesional,” ujar Assifak kepada Digitaljatim.com, Rabu (1/4/2026).
Assifak menyatakan bahwa adanya dugaan penggelembungan anggaran tersebut dilakukan secara sadar dan terstruktur, maka hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
“Praktik mark-up bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat masuk dalam kategori tindak pidana apabila terdapat niat untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh klien,” tegasnya.
Lebih lanjut, Assifak menilai bahwa kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan serta masih adanya celah dalam praktik kerja di sektor industri kreatif yang kerap dianggap abu-abu dalam aspek pertanggungjawaban anggaran.
“Jangan sampai dalih teknis produksi dijadikan tameng untuk membenarkan penggelembungan biaya. Setiap rupiah dalam anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan rasional,” ujarnya.
Founder Suara Hukum Suroboyo juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif dalam menangani perkara ini.
“Penanganan yang lamban atau tidak transparan hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” jelas Assifak.
Ia pun menuturkan kasus ini harus diusut secara menyeluruh, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku,” tutur Assifak.
Sebagai penutup, Assifak mengungkapkan bahwa integritas adalah harga mati dalam setiap profesi. Tidak ada ruang bagi praktik manipulasi, sekecil apapun, dalam sistem yang menjunjung tinggi keadilan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan, dan keadilan tidak boleh ditunda,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











