Nganjuk – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang disuarakan Komunitas Salam Lima Jari (SLJ) Kabupaten Nganjuk di media sosial hingga forum hearing DPRD Nganjuk.
Menanggapi hal tersebut, Koordinasi Wilayah (Korwil) MAKI Jawa Timur Heru Satriyo menilai narasi yang disampaikan SLJ tidak didasarkan pada pemahaman regulasi pendidikan secara komprehensif, khususnya terkait aturan dalam Permendikdasmen dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur.
Ia pun menjelaskan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kemendikdasmen serta bantuan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari APBD Provinsi Jawa Timur belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan operasional sekolah.
“Dana BOS dari Kemendikdasmen dan bantuan BPOPP dari APBD Jatim jika dijumlahkan masih belum mencukupi kebutuhan operasional sekolah, baik untuk murid maupun guru honorer, termasuk pembelian buku pelajaran dan kebutuhan literasi,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipahami oleh semua pihak sebelum menyimpulkan adanya pungli di lingkungan sekolah.
“Dana BOS per siswa ditambah BPOPP dari Pemprov Jatim masih belum cukup untuk menjalankan kebutuhan pendidikan secara maksimal,” tambah Heru.
Heru mengatakan, berdasarkan regulasi Permendikdasmen dan Pergub Jawa Timur, sekolah diperbolehkan melakukan penggalian dana permasyarakatan melalui komite sekolah. Komite sekolah sendiri merupakan perwakilan wali murid.
Namun, ia menegaskan penggalian dana tersebut harus mengikuti etika dan standar operasional prosedur (SOP), yaitu bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
“Penggalian dana melalui komite sekolah harus berbasis sukarela. Tidak boleh ada unsur paksaan kepada wali murid,” jelas Heru.
Bahkan, lanjut Heru, secara etika dan SOP sekolah tidak diperkenankan meminta kontribusi dari wali murid yang tergolong tidak mampu.
“Secara etika tidak diperkenankan menggali dana dari wali murid yang tidak mampu. Itu sangat dilarang,” katanya.
Heru menilai mekanisme yang berjalan di SMKN 1 dan SMKN 2 Nganjuk yang berada di bawah Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk sudah sesuai dengan standar operasional dan regulasi yang berlaku.
Ia juga menilai klarifikasi terhadap berbagai temuan sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi, seperti melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing sekolah.
“Jika ada keberatan atau temuan, bisa diklarifikasi langsung melalui PPID sekolah,” imbuh dia.
Heru bahkan mempersilakan pihak yang menilai adanya pelanggaran untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau memang ada temuan, silakan laporkan ke Polda Jatim atau Kejati Jatim. Bidang Hukum MAKI Jatim siap menghadapi laporan tersebut dengan pendampingan hukum dari pihak sekolah,” tegasnya.
Menurutnya, polemik akan berbeda konteks jika isu dugaan pungli hanya dijadikan konten untuk meningkatkan jumlah penonton di media sosial.
“Tidak ada ruang mediasi di media sosial. Kami meminta komunitas Salam Lima Jari menempuh jalur hukum yang jelas. MAKI Jatim siap mengawal proses hukum jika ada laporan resmi,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











