Polemik Dugaan Pungli SMK di Nganjuk, MAKI Jatim Siap Hadapi Komunitas Salam Lima Jari

- Reporter

Senin, 16 Maret 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koorwil MAKI Jawa Timur Heru Satriyo. (Foto: Istimewa)

Koorwil MAKI Jawa Timur Heru Satriyo. (Foto: Istimewa)

Nganjuk – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang disuarakan Komunitas Salam Lima Jari (SLJ) Kabupaten Nganjuk di media sosial hingga forum hearing DPRD Nganjuk.

Menanggapi hal tersebut, Koordinasi Wilayah (Korwil) MAKI Jawa Timur Heru Satriyo menilai narasi yang disampaikan SLJ tidak didasarkan pada pemahaman regulasi pendidikan secara komprehensif, khususnya terkait aturan dalam Permendikdasmen dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur.

Ia pun menjelaskan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kemendikdasmen serta bantuan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari APBD Provinsi Jawa Timur belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan operasional sekolah.

“Dana BOS dari Kemendikdasmen dan bantuan BPOPP dari APBD Jatim jika dijumlahkan masih belum mencukupi kebutuhan operasional sekolah, baik untuk murid maupun guru honorer, termasuk pembelian buku pelajaran dan kebutuhan literasi,” ujar Heru dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipahami oleh semua pihak sebelum menyimpulkan adanya pungli di lingkungan sekolah.

“Dana BOS per siswa ditambah BPOPP dari Pemprov Jatim masih belum cukup untuk menjalankan kebutuhan pendidikan secara maksimal,” tambah Heru.

Heru mengatakan, berdasarkan regulasi Permendikdasmen dan Pergub Jawa Timur, sekolah diperbolehkan melakukan penggalian dana permasyarakatan melalui komite sekolah. Komite sekolah sendiri merupakan perwakilan wali murid.

Namun, ia menegaskan penggalian dana tersebut harus mengikuti etika dan standar operasional prosedur (SOP), yaitu bersifat sukarela dan tanpa paksaan.

“Penggalian dana melalui komite sekolah harus berbasis sukarela. Tidak boleh ada unsur paksaan kepada wali murid,” jelas Heru.

Bahkan, lanjut Heru, secara etika dan SOP sekolah tidak diperkenankan meminta kontribusi dari wali murid yang tergolong tidak mampu.

“Secara etika tidak diperkenankan menggali dana dari wali murid yang tidak mampu. Itu sangat dilarang,” katanya.

BACA JUGA  Gala Dinner di Grahadi, Gubernur Khofifah dan Gubernur Samarkand Perkuat Kerja Sama Lintas Sektor

Heru menilai mekanisme yang berjalan di SMKN 1 dan SMKN 2 Nganjuk yang berada di bawah Cabang Dinas Pendidikan wilayah Nganjuk sudah sesuai dengan standar operasional dan regulasi yang berlaku.

Ia juga menilai klarifikasi terhadap berbagai temuan sebenarnya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi, seperti melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing sekolah.

“Jika ada keberatan atau temuan, bisa diklarifikasi langsung melalui PPID sekolah,” imbuh dia.

Heru bahkan mempersilakan pihak yang menilai adanya pelanggaran untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau memang ada temuan, silakan laporkan ke Polda Jatim atau Kejati Jatim. Bidang Hukum MAKI Jatim siap menghadapi laporan tersebut dengan pendampingan hukum dari pihak sekolah,” tegasnya.

Menurutnya, polemik akan berbeda konteks jika isu dugaan pungli hanya dijadikan konten untuk meningkatkan jumlah penonton di media sosial.

“Tidak ada ruang mediasi di media sosial. Kami meminta komunitas Salam Lima Jari menempuh jalur hukum yang jelas. MAKI Jatim siap mengawal proses hukum jika ada laporan resmi,” pungkasnya.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum
Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot
MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan
Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni
MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit
Kebijakan Splitzing BPN Sidoarjo Disorot, MAKI Jatim Siapkan Laporan ke APH
SAR Temukan Nelayan Sumenep Tewas, Berjarak 1,15 Mil dari Lokasi Perahu
Aktivis Diteror, Ashraf Desak APH Segera Tangkap Pelaku dan Bongkar Dalangnya

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:20 WIB

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 07:42 WIB

Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:02 WIB

MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:11 WIB

Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:36 WIB

MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit

Berita Terbaru