Sidoarjo – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengaku menemukan sejumlah dugaan praktik korupsi di beberapa instansi pemerintahan. Temuan itu kini tengah dirampungkan untuk segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), salah satunya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MAKI Jatim berencana mengirimkan berkas laporan hukum tersebut pada hari Jumat, tanggal 3 April 2026. Saat ini, proses penyusunan dan penyempurnaan dokumen disebut sudah memasuki tahap akhir.
Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur Heru Satriyo mengatakan pihaknya telah mengkaji sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan penyelewengan. Salah satunya terkait kebijakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
“Diskresi mengarah pada dugaan perilaku korupsi muncul saat terbit SHM hasil splitting dari SHM induk untuk pengembang perumahan tanpa site plan dan dinilai menyalahi regulasi,” ujar Heru kepada Digitaljatim.com, Selasa (31/3/2026).
Selain itu, MAKI juga menyoroti dugaan korupsi yang mengarah pada praktik gratifikasi dalam belanja pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPBD Jawa Timur.
Menurut Heru, indikasi tersebut didasarkan pada penggunaan dasar hukum yang dinilai tidak tepat, yakni legal opinion dari BPK dalam penggunaan anggaran baik dana darurat maupun belanja reguler APBD Pemprov Jatim.
Tak hanya itu, dugaan penyimpangan laporan pertanggungjawaban juga ditemukan dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan Dispora Jawa Timur. Heru menyebut praktik tersebut diduga sarat gratifikasi hingga cashback dalam pelaksanaan event.
“Saya tegaskan, MAKI Jatim serius dalam pelaporan hukum ini. Kami juga akan menggelar aksi sebelum menyerahkan berkas ke Kejati Jatim,” tegasnya.
Heru menambahkan, terdapat tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jawa Timur lainnya yang juga akan dilaporkan. Namun, berkasnya masih dalam proses penyelesaian.
Ia menyebut tahun 2026 akan menjadi momentum pelaporan hukum atas berbagai temuan yang dihimpun tim litbang dan investigasi MAKI Jatim.
“Setiap dugaan kasus akan dibuatkan berkas tersendiri, tidak digabung dalam satu laporan utama,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Hukum MAKI Jawa Timur Achmad Suhairi mengatakan pihaknya telah menyiapkan 78 pengacara untuk mengawal proses hukum dari laporan tersebut. Pembagian tugas pun telah dilakukan agar penanganan setiap perkara berjalan optimal.
Editor : Yoyok











