DigitalJatim.com – Dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan periode 2019-2024 mencuat ke publik. Tim investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur telah menemukan adanya indikasi pemotongan anggaran hingga 30 persen.
Koordinator Wilayah (Koorwil) MAKI Jawa Timur Heru Satriyo mengatakan temuan awal di lapangan mengarah pada dugaan praktik cash back dari dana hibah pokir yang masuk ke salah satu desa di Magetan. Menurutnya, indikasi pemotongan justru muncul pada program tahun anggaran 2025, saat dugaan periode sebelumnya masih menjadi sorotan.
“Kalau benar ada pemotongan sampai 30 persen, ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2/2026).
Menurut Heru, jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik itu berpotensi menjadi skema sistematis yang memangkas dana publik sebelum direalisasikan kepada masyarakat.
“Dana hibah yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan dinilai bisa kehilangan manfaat optimalnya,” jelasnya.
“Kami dari MAKI memastikan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat ini. Dua lokasi yang menjadi titik aksi yaitu kantor DPRD dan Kejari Magetan,” tambah Heru.
Sementara, Wakil Ketua MAKI Jatim Novel yang berdomisili di Magetan, ditunjuk sebagai Koordinator Lapangan (Korlap). Ia mengaku telah berkolaborasi dengan Polres Magetan terkait pengamanan dan perizinan aksi.
“Aksi tersebut akan melibatkan elemen masyarakat, aktivis antikorupsi, LSM, hingga insan pers. Kami mendesak agar seluruh data dana hibah pokir dibuka secara transparan serta meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut tanpa tebang pilih,” imbuh Novel.
Novel mengungkapkan bahwa kami dari tim investigasi masih mendalami data untuk memastikan apakah dugana pemotongan dana itu terjadi secara luas dan lintas tahun anggaran.
“Dugaan penyimpangan dana hibah tidak hanya berdampak pada laporan keuangan, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan di tingkat desa, mulai dari infrastruktur hingga program pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD maupun aparat penegak hukum di Magetan terkait tudingan tersebut.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat











