MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit

- Reporter

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Heru Satriyo. (Foto: Istimewa)

Koordinator Wilayah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Heru Satriyo. (Foto: Istimewa)

Sidoarjo – Pasca mencuatnya kebijakan splitzing berbasis data site plan dari Kantor BPN Sidoarjo terhadap pengembang perumahan yang diduga melanggar regulasi, gelombang laporan masyarakat mulai bermunculan. Sejumlah warga bahkan mendatangi Sekretariat MAKI Jatim untuk mengadukan persoalan tersebut.

Respons cepat diberikan MAKI Jatim melalui publikasi di MAKINews.com. Kanal resmi itu menjadi wadah bagi masyarakat yang telah melunasi pembayaran rumah, namun belum menerima hak atas tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) dari pihak pengembang.

Koordinator Wilayah (Korwil) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Heru Satriyo  memastikan pihaknya akan membuka layanan pengaduan resmi. Rencananya, pada tanggal 1 April 2026, MAKI Jatim meluncurkan nomor hotline sekaligus posko pengaduan untuk menampung laporan warga.

“Secara kelembagaan dan sesuai AD/ART, salah satu tugas MAKI adalah menghadirkan keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Heru kepada Digitaljatim.com, Jumat (27/3/2026).

Heru menegaskan, pembukaan posko ini menjadi langkah konkret untuk membantu para konsumen perumahan yang merasa dirugikan, khususnya mereka yang telah melunasi pembayaran tetapi belum memperoleh sertifikat.

Tak hanya itu, MAKI Jatim juga bergerak ke tingkat pusat. Sejumlah pengurus dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan berkas laporan kepada Kementerian ATR/BPN.

“Kami sudah perintahkan jajaran pengurus untuk ke Kementerian ATR/BPN guna menyampaikan laporan sekaligus mengajukan permohonan atensi terhadap Kantor BPN Sidoarjo,” jelasnya.

Menurut Heru, pihaknya juga meminta Menteri ATR/BPN melakukan kajian menyeluruh terhadap data laporan yang telah dihimpun, termasuk menelaah kinerja Kantor BPN Sidoarjo.

Lebih lanjut, MAKI Jatim membuka kemungkinan menyeret sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. OPD tersebut diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen pendukung hingga terbitnya site plan.

BACA JUGA  Kolaborasi PPJ dan Kuasa Hukum Bung Taufik & Partners, Halal Bihalal Jadi Ajang Satukan Visi Paguyuban Pasar Jagir

“OPD yang memproses dari hulu seperti IMB, drainase, amdalalin, AMDAL, UKL-UPL hingga dokumen lain harus ikut bertanggung jawab. Kalau memang menyalahi aturan, tidak seharusnya diproses,” tegasnya.

Saat ini, MAKI Jatim tengah melakukan validasi dan identifikasi terhadap sejumlah OPD yang diduga terlibat dalam proses perizinan tersebut.

Di akhir pernyataannya, Heru memastikan seluruh prosedur pelaporan, termasuk pengiriman berkas resmi ke Menteri ATR/BPN, akan dijalankan sesuai amanah masyarakat.

“Semua proses akan kami jalankan secara lengkap dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum
Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot
MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan
Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni
Kebijakan Splitzing BPN Sidoarjo Disorot, MAKI Jatim Siapkan Laporan ke APH
SAR Temukan Nelayan Sumenep Tewas, Berjarak 1,15 Mil dari Lokasi Perahu
Polemik Dugaan Pungli SMK di Nganjuk, MAKI Jatim Siap Hadapi Komunitas Salam Lima Jari
Aktivis Diteror, Ashraf Desak APH Segera Tangkap Pelaku dan Bongkar Dalangnya

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:20 WIB

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 07:42 WIB

Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:02 WIB

MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:11 WIB

Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:36 WIB

MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit

Berita Terbaru