Sidoarjo – Pasca mencuatnya kebijakan splitzing berbasis data site plan dari Kantor BPN Sidoarjo terhadap pengembang perumahan yang diduga melanggar regulasi, gelombang laporan masyarakat mulai bermunculan. Sejumlah warga bahkan mendatangi Sekretariat MAKI Jatim untuk mengadukan persoalan tersebut.
Respons cepat diberikan MAKI Jatim melalui publikasi di MAKINews.com. Kanal resmi itu menjadi wadah bagi masyarakat yang telah melunasi pembayaran rumah, namun belum menerima hak atas tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) dari pihak pengembang.
Koordinator Wilayah (Korwil) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur Heru Satriyo memastikan pihaknya akan membuka layanan pengaduan resmi. Rencananya, pada tanggal 1 April 2026, MAKI Jatim meluncurkan nomor hotline sekaligus posko pengaduan untuk menampung laporan warga.
“Secara kelembagaan dan sesuai AD/ART, salah satu tugas MAKI adalah menghadirkan keadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujar Heru kepada Digitaljatim.com, Jumat (27/3/2026).
Heru menegaskan, pembukaan posko ini menjadi langkah konkret untuk membantu para konsumen perumahan yang merasa dirugikan, khususnya mereka yang telah melunasi pembayaran tetapi belum memperoleh sertifikat.
Tak hanya itu, MAKI Jatim juga bergerak ke tingkat pusat. Sejumlah pengurus dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan berkas laporan kepada Kementerian ATR/BPN.
“Kami sudah perintahkan jajaran pengurus untuk ke Kementerian ATR/BPN guna menyampaikan laporan sekaligus mengajukan permohonan atensi terhadap Kantor BPN Sidoarjo,” jelasnya.
Menurut Heru, pihaknya juga meminta Menteri ATR/BPN melakukan kajian menyeluruh terhadap data laporan yang telah dihimpun, termasuk menelaah kinerja Kantor BPN Sidoarjo.
Lebih lanjut, MAKI Jatim membuka kemungkinan menyeret sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo. OPD tersebut diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen pendukung hingga terbitnya site plan.
“OPD yang memproses dari hulu seperti IMB, drainase, amdalalin, AMDAL, UKL-UPL hingga dokumen lain harus ikut bertanggung jawab. Kalau memang menyalahi aturan, tidak seharusnya diproses,” tegasnya.
Saat ini, MAKI Jatim tengah melakukan validasi dan identifikasi terhadap sejumlah OPD yang diduga terlibat dalam proses perizinan tersebut.
Di akhir pernyataannya, Heru memastikan seluruh prosedur pelaporan, termasuk pengiriman berkas resmi ke Menteri ATR/BPN, akan dijalankan sesuai amanah masyarakat.
“Semua proses akan kami jalankan secara lengkap dan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











