Kebijakan Splitzing BPN Sidoarjo Disorot, MAKI Jatim Siapkan Laporan ke APH

- Reporter

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak gedung ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Tampak gedung ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Sidoarjo – Polemik kebijakan yang dinilai janggal di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo memicu sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur bersiap melengkapi berkas laporan hukum terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemecahan sertifikat hak milik (SHM) oleh pengembang perumahan.

Koordinator Wilayah (Korwil) MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan sejak 2022 melalui tim litbang dan investigasi. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran regulasi pertanahan dalam proses pemecahan SHM induk (splitsing).

“Sejak 2022 kami melakukan pengawasan terhadap sejumlah pengembang yang diduga melanggar aturan. Namun, pemecahan SHM tetap bisa dilakukan dengan bantuan BPN Sidoarjo,” ujar Heru, Kamis (26/3/2026).

Heru menjelaskan, salah satu temuan terkait ketidaksesuaian luas lahan. Secara aturan, luas tanah rumah seharusnya minimal 70 hingga 90 meter persegi. Namun di lapangan, ditemukan luas hanya sekitar 60 meter persegi, tetapi tetap lolos proses pemecahan SHM.

Tak hanya itu, lebar jalan perumahan juga dinilai tidak sesuai ketentuan. Untuk satu sisi, seharusnya memiliki lebar minimal 7 meter, dan 8 meter untuk jalan berhadapan. “Faktanya hanya sekitar 3–4 meter, tetapi proses splitsing tetap berjalan,” ungkapnya.

MAKI juga menyoroti kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dengan komposisi 40:60. Menurut Heru, ketentuan tersebut diduga kerap dilanggar oleh pengembang. “Ini seolah menjadi praktik yang terus berulang,” imbuhnya.

Selain itu, Heru mempertanyakan kelengkapan dokumen pendukung seperti IMB, kajian drainase, amdalalin, hingga UKL-UPL yang menjadi dasar penerbitan site plan.

Ia juga mengungkap dugaan adanya praktik gratifikasi dalam proses tersebut. Tim MAKI Jatim, kata dia, menemukan indikasi pemberian cash back yang diduga terjadi secara rutin, dengan memantau aktivitas notaris dan pengembang di kantor BPN Sidoarjo.

BACA JUGA  Talenta Prestasi Murid Jatim 2026 Dimulai, Gubernur Khofifah Dorong Siswa Raih Prestasi Global

“Temuan kami cukup jelas dan berbasis data. Ini yang akan kami bawa dalam laporan resmi,” tegasnya.

MAKI Jatim pun berencana menggelar aksi demonstrasi di kantor BPN Sidoarjo sebagai langkah awal sebelum melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Laporan akan kami ajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bukan ke tingkat kabupaten,” katanya.

Heru menegaskan, pihaknya tidak akan mengirimkan surat klarifikasi ke BPN Sidoarjo. Menurutnya, data yang dimiliki sudah cukup kuat sebagai dasar laporan dugaan korupsi dan gratifikasi.

Adapun laporan resmi dijadwalkan dilayangkan usai Lebaran 1447 Hijriah, sembari menunggu kelengkapan dokumen dari tim hukum MAKI Jatim.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum
Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot
MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan
Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni
MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit
SAR Temukan Nelayan Sumenep Tewas, Berjarak 1,15 Mil dari Lokasi Perahu
Polemik Dugaan Pungli SMK di Nganjuk, MAKI Jatim Siap Hadapi Komunitas Salam Lima Jari
Aktivis Diteror, Ashraf Desak APH Segera Tangkap Pelaku dan Bongkar Dalangnya

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:20 WIB

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 07:42 WIB

Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:02 WIB

MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:11 WIB

Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:36 WIB

MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit

Berita Terbaru