Sidoarjo – Polemik kebijakan yang dinilai janggal di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo memicu sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur bersiap melengkapi berkas laporan hukum terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemecahan sertifikat hak milik (SHM) oleh pengembang perumahan.
Koordinator Wilayah (Korwil) MAKI Jatim, Heru Satriyo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan sejak 2022 melalui tim litbang dan investigasi. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran regulasi pertanahan dalam proses pemecahan SHM induk (splitsing).
“Sejak 2022 kami melakukan pengawasan terhadap sejumlah pengembang yang diduga melanggar aturan. Namun, pemecahan SHM tetap bisa dilakukan dengan bantuan BPN Sidoarjo,” ujar Heru, Kamis (26/3/2026).
Heru menjelaskan, salah satu temuan terkait ketidaksesuaian luas lahan. Secara aturan, luas tanah rumah seharusnya minimal 70 hingga 90 meter persegi. Namun di lapangan, ditemukan luas hanya sekitar 60 meter persegi, tetapi tetap lolos proses pemecahan SHM.
Tak hanya itu, lebar jalan perumahan juga dinilai tidak sesuai ketentuan. Untuk satu sisi, seharusnya memiliki lebar minimal 7 meter, dan 8 meter untuk jalan berhadapan. “Faktanya hanya sekitar 3–4 meter, tetapi proses splitsing tetap berjalan,” ungkapnya.
MAKI juga menyoroti kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dengan komposisi 40:60. Menurut Heru, ketentuan tersebut diduga kerap dilanggar oleh pengembang. “Ini seolah menjadi praktik yang terus berulang,” imbuhnya.
Selain itu, Heru mempertanyakan kelengkapan dokumen pendukung seperti IMB, kajian drainase, amdalalin, hingga UKL-UPL yang menjadi dasar penerbitan site plan.
Ia juga mengungkap dugaan adanya praktik gratifikasi dalam proses tersebut. Tim MAKI Jatim, kata dia, menemukan indikasi pemberian cash back yang diduga terjadi secara rutin, dengan memantau aktivitas notaris dan pengembang di kantor BPN Sidoarjo.
“Temuan kami cukup jelas dan berbasis data. Ini yang akan kami bawa dalam laporan resmi,” tegasnya.
MAKI Jatim pun berencana menggelar aksi demonstrasi di kantor BPN Sidoarjo sebagai langkah awal sebelum melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
“Laporan akan kami ajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bukan ke tingkat kabupaten,” katanya.
Heru menegaskan, pihaknya tidak akan mengirimkan surat klarifikasi ke BPN Sidoarjo. Menurutnya, data yang dimiliki sudah cukup kuat sebagai dasar laporan dugaan korupsi dan gratifikasi.
Adapun laporan resmi dijadwalkan dilayangkan usai Lebaran 1447 Hijriah, sembari menunggu kelengkapan dokumen dari tim hukum MAKI Jatim.
Editor : Yoyok











