Jadi Saksi dan Bersikap Kooperatif, Gubernur Khofifah Bantah Tuduhan Fee

- Reporter

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir pokmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo. (foto : Adpim For DigitalJatim.com)

Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir pokmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo. (foto : Adpim For DigitalJatim.com)

Digitaljatim.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa tuduhan penerimaan fee /Ijon sebesar 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah pokir kelompok masyarakat (pokmas) tidak benar, tidak berdasar, serta tidak rasional.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Khofifah saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir pokmas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Dalam persidangan, Khofifah menanggapi pernyataan mantan Ketua DPRD Jawa Timur almarhum Kusnadi yang menyebut adanya penerimaan fee sebesar 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar,” tegas Khofifah.

Ia menjelaskan, jika dikaji secara matematis, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar logika. Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terdapat 64 organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila masing-masing OPD diasumsikan menerima 3 hingga 5 persen, maka total persentasenya telah melampaui 300 persen, belum termasuk persentase yang disebutkan untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah.

“Kalau 64 OPD dikali 5 persen saja sudah lebih dari 300 persen. Itu belum ditambah 30 persen gubernur, 30 persen wakil gubernur, dan 10 persen sekretaris daerah. Secara hitungan matematika saja sudah tidak masuk akal,” ujarnya.

“Secara matematis saja sudah runtuh. Jadi sekali lagi saya tegaskan apa yang dituduhkan itu tidak benar,” imbuhnya.

Khofifah juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Jawa Timur agar tidak terpengaruh oleh informasi atau tuduhan yang tidak berdasar. Ia memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penyaluran dana hibah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, lanjutnya, akan terus memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan, termasuk dalam mekanisme penyaluran dana hibah, guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Insya Allah saya, Pak Wagub, dan seluruh OPD bekerja keras menjaga integritas memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, serta terus tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum
Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot
MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan
Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni
MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit
Kebijakan Splitzing BPN Sidoarjo Disorot, MAKI Jatim Siapkan Laporan ke APH
SAR Temukan Nelayan Sumenep Tewas, Berjarak 1,15 Mil dari Lokasi Perahu
Polemik Dugaan Pungli SMK di Nganjuk, MAKI Jatim Siap Hadapi Komunitas Salam Lima Jari

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:20 WIB

Sorotan Tajam Dugaan Mark-Up Anggaran oleh Videografer Amsal Sitepu, Uji Integritas Penegak Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 07:42 WIB

Heru MAKI Jatim Desak Pemeriksaan Mantan Direktur PD Pasar Surya, Dugaan Saweran Ikut Disorot

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:02 WIB

MAKI Jatim Ungkap Jumat Keramat 3 April 2026, BPN Sidoarjo hingga Dispora Jatim Jadi Sorotan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:11 WIB

Soal Pecah SHM Tanpa Dokumen Site Plan, Heru MAKI: Masuk Kategori Tindak Pidana Murni

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:36 WIB

MAKI Jatim Buka Posko untuk Korban Pengembang Nakal, Sertifikat SHM Tak Kunjung Terbit

Berita Terbaru