DigitalJatim.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2026 kepada seluruh insan pers di Tanah Air. Ia juga menitipkan pesan agar pers tetap berdiri sebagai penjaga akal sehat publik di tengah maraknya anomali penegakan hukum.
“Selamat Hari Pers Nasional 2026. Tetap semangat bagi para insan pers dalam menjaga akal sehat publik di tengah maraknya anomali penegakan hukum,” ujar Sulaisi saat dihubungi wartawan DigitalJatim.com, Senin (9/2/2026).
Menurut Sulaisi, proses hukum yang berada di tangan aparat penegak hukum (APH) kerap menimbulkan kejanggalan, inkonsistensi, bahkan melukai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, pers tidak boleh hanya menjadi corong seremonial atau sekadar mengulang rilis.
“Pers sesungguhnya adalah harapan publik,” tegas pengacara senior asal Sumenep tersebut.
Ia menyebut, setidaknya ada empat peran penting pers yang perlu dijalankan. Pertama, membongkar anomali penegakan hukum ketika terjadi peristiwa yang bertentangan dengan rasa keadilan publik. Pers, kata dia, tidak boleh apatis terhadap penyimpangan dari logika hukum dan asas keadilan.
“Pers harus tajam dan kritis, berbasis data, serta berkelanjutan,” jelasnya.
Kedua, menjaga jarak dari kekuasaan. Di saat hukum rentan ditarik ke dalam kepentingan politik dan modal, pers wajib menjaga independensi. Sebab, tanpa kemerdekaan pers, hukum mudah berubah menjadi alat, bukan lagi instrumen keadilan.
Ketiga, menghidupkan nurani publik. Menurut Sulaisi, pers tidak cukup hanya menyampaikan apa yang dilakukan APH atau memuat putusan hukum. Pers juga perlu mengulas mengapa muncul anomali penegakan hukum, menyoroti putusan-putusan yang bermasalah, serta menganalisis dampaknya bagi masyarakat dan masa depan hukum di Indonesia.
Keempat, menjadi arsip perlawanan terhadap ketidakadilan. “Hari ini satu putusan mungkin lolos dari koreksi, satu penanganan perkara mungkin dapat dimanipulasi. Namun, kerja pers yang jujur akan menjadi catatan sejarah bahwa ketidakadilan pernah dilawan,” tuturnya.
Ia menegaskan, ketika hukum menunjukkan anomali, pers tidak boleh netral. “Pers harus berpihak pada kebenaran dan keadilan,” pungkasnya. (ful)











