Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya. Penggeledahan dilakukan pada hari Senin (30/3/2026), berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Maret 2026.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong di lingkungan PD Pasar Surya periode 2024-2025. Penyidik menduga, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta sampai miliaran rupiah.
Aksi penggeledahan itu juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan tertanggal 26 Maret 2026. Kegiatan tersebut turut disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo mengapresiasi langkah Kejari Tanjung Perak yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Ia mendorong penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan PD Pasar Surya.
Heru juga mendesak agar penyidik menelusuri dugaan praktik korupsi yang disebut telah berlangsung lama, termasuk di sejumlah pasar seperti Pasar Pabean dan Pasar Kembang Kuning.
“Sudah menjadi pembicaraan umum, untuk menjadi direktur pasar di wilayah PD Surya diduga harus memberikan saweran. Saat menjabat, beban itu diduga dibebankan kembali,” ujar Heru kepada digitaljatim.com, Rabu (1/4/2026).
Ia pun menilai, penyidik perlu melakukan audit terhadap harta kekayaan para mantan direktur pasar yang dianggap tidak wajar. Termasuk memeriksa pihak-pihak yang saat ini masih menjabat.
“Kami menekankan pentingnya pemeriksaan harta kekayaan para mantan direktur pasar. Ada dugaan kepemilikan aset seperti mobil dan rumah yang tidak sebanding dengan jabatan,” terang Heru.
Lebih lanjut, Heru menyebut tim Litbang MAKI Jatim juga menelusuri dugaan gaya hidup mewah sejumlah mantan direktur pasar, salah satunya di Pasar Pabean.
Menurutnya, hal itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi berskala besar di PD Pasar Surya. Ia juga meminta Kejari Tanjung Perak menelusuri aliran dana dugaan saweran tersebut.
“Kami mendesak agar ditelusuri ke mana aliran dana itu mengalir. Berdasarkan data kami, ada indikasi mengalir ke pihak-pihak penting di Surabaya,” tegasnya.
Dalam waktu dekat ini, Heru bersama pengurus MAKI Jatim berencana berkoordinasi dengan Kepala Kejari Tanjung Perak untuk menyerahkan data temuan tim Litbang.
“MAKI Jatim mendukung penuh langkah Kejari Tanjung Perak. Kami pun berharap seluruh dugaan korupsi di PD Pasar Surya bisa terungkap secara transparan,” pungkasnya.
Editor : Yoyok











