Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Pemuda dan Olahraga Lewat Raperda, Dana Cadangan Pilgub Jatim Disiapkan

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful

- Author

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sampaikan Nota Penjelasan atas dua Raperda tersebut dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim. (Dok. Humas Pemprov)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sampaikan Nota Penjelasan atas dua Raperda tersebut dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim. (Dok. Humas Pemprov)

Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Jatim. Dua Raperda tersebut mengatur penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan serta pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim.

Gubernur Khofifah menyampaikan Nota Penjelasan atas dua Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Rabu (26/8/2026).

Menurut Khofifah, kedua Raperda memiliki ruang lingkup berbeda. Namun, keduanya sama-sama penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan kesiapan fiskal daerah.

“Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan. Karena itu, potensi dan peran pemuda harus terus kita kuatkan,” kata Khofifah dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Khofifah mengatakan pembangunan kepemudaan tidak cukup hanya dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi. Pemuda juga perlu diberi ruang partisipasi yang lebih luas dalam pembangunan daerah.

“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana pemuda memiliki kapasitas, tetapi juga bagaimana mereka mendapat ruang yang cukup untuk berpartisipasi dan ikut menentukan arah pembangunan Jawa Timur,” ujarnya.

Khofifah menambahkan pembangunan kepemudaan dan keolahragaan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan SDM menuju Indonesia Emas 2045. Hal itu sekaligus mendukung pencapaian Visi Jawa Timur 2045 sebagai provinsi yang berakhlak, maju, mendunia, dan berkelanjutan.

Di sektor olahraga, Khofifah menilai Jawa Timur memiliki potensi besar, baik dari sisi atlet, SDM maupun sarana dan prasarana. Olahraga dinilai berperan dalam membentuk masyarakat yang sehat, produktif, berkarakter, dan berdaya saing.

Namun, regulasi yang ada dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional.

Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

BACA JUGA  Hujan Mulai Turun di Enam Kabupaten, Pemprov Jatim Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla

Sementara itu, Pemprov Jatim belum memiliki Perda yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraan kepemudaan.

“Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Khofifah.

Karena itu, Pemprov Jatim mengusulkan penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan diatur dalam satu Perda. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat harmonisasi kebijakan, efektivitas tata kelola, kepastian hukum lintas sektor, serta efisiensi perencanaan dan pemanfaatan sumber daya daerah.

Raperda itu juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga, dan masyarakat.

### Dana Cadangan Pilgub Jatim Rp 600 Miliar

Raperda kedua mengatur pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Khofifah mengatakan penyelenggaraan Pilgub membutuhkan pembiayaan yang memadai dan terencana. Karena itu, anggaran perlu disiapkan secara bertahap agar tidak memberikan tekanan besar terhadap APBD pada tahun penyelenggaraan.

“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” katanya.

Pemprov Jatim mengusulkan Dana Cadangan Pilgub sebesar **Rp 600 miliar**. Dana tersebut akan disisihkan secara bertahap selama tiga tahun.

Rinciannya yakni Rp 275 miliar melalui APBD 2027, Rp 200 miliar pada APBD 2028, dan Rp 125 miliar melalui APBD 2029.

Khofifah menegaskan besaran tersebut telah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan APBD, pemenuhan pelayanan dasar, program prioritas pembangunan, serta perkembangan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilgub Jatim.

“Angka Rp 600 miliar ini tentu kita susun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” tuturnya.

BACA JUGA  Wabup Mimik Serahkan Bansos untuk 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Dalam penyusunannya, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.

Menurut Khofifah, dinamika regulasi dan desain kepemiluan tersebut perlu diperhitungkan dalam perencanaan pembiayaan Pilgub. Karena itu, kebijakan dana cadangan harus disiapkan secara terukur sekaligus adaptif terhadap perkembangan aturan.

Khofifah berharap Raperda Dana Cadangan Pilgub dapat diselesaikan sebelum persetujuan bersama Gubernur dan DPRD Jatim terhadap Raperda APBD 2027.

Dengan begitu, penyisihan dana cadangan dapat mulai dilakukan melalui APBD 2027 dan dilanjutkan pada dua tahun berikutnya.

“Harapan kita, Perda ini bisa selesai sebelum persetujuan bersama APBD 2027. Dengan begitu, penyisihan dana cadangan sudah bisa mulai dilakukan sejak APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Khofifah menegaskan pembentukan dana cadangan bukan sekadar menyiapkan anggaran Pilgub. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari strategi menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Pemerintah, kata dia, harus memastikan kebutuhan pembiayaan demokrasi tetap terpenuhi tanpa mengganggu pelayanan publik maupun program pembangunan prioritas.

“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan program-program prioritas pembangunan tetap terlindungi,” tegasnya.

Khofifah berharap pembahasan dua Raperda tersebut bersama DPRD Jatim berjalan konstruktif dan menghasilkan regulasi yang implementatif.

Khusus Raperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi penguatan kualitas generasi muda, peningkatan prestasi olahraga, dan perluasan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Sedangkan Raperda Dana Cadangan diharapkan memberikan kepastian dalam perencanaan pembiayaan Pilgub sekaligus menjaga kesehatan fiskal Jawa Timur.

“Semoga proses pembahasannya berjalan lancar dan nantinya menjadi Perda yang benar-benar implementatif, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks
Sekda Sidoarjo Tegaskan Pemecatan Kepala SPPG dan Suspend MBG Bukan Wewenang Pemkab
Wabup Mimik Serahkan Bansos untuk 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri
Gubernur Khofifah Optimistis Tambahan Modal Jamkrida Rp100 Miliar Perkuat Akses Permodalan UMKM Jatim
Bangun Winarso Ingatkan Pemkab Sidoarjo Siapkan Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Jatim
Bupati Subandi Gerak Cepat Evaluasi MBG Sidoarjo, Kepala SPPG Diminta Perketat Pengawasan
Hujan Mulai Turun di Enam Kabupaten, Pemprov Jatim Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla
FPKS Jatim Setujui Penyertaan Modal Jamkrida Rp100 Miliar, Tekankan Manfaat untuk UMKM
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:20 WIB

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks

Selasa, 8 September 2026 - 23:20 WIB

Sekda Sidoarjo Tegaskan Pemecatan Kepala SPPG dan Suspend MBG Bukan Wewenang Pemkab

Selasa, 8 September 2026 - 21:42 WIB

Wabup Mimik Serahkan Bansos untuk 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Gubernur Khofifah Optimistis Tambahan Modal Jamkrida Rp100 Miliar Perkuat Akses Permodalan UMKM Jatim

Selasa, 8 September 2026 - 14:40 WIB

Bangun Winarso Ingatkan Pemkab Sidoarjo Siapkan Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Jatim

Berita Terbaru

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks. (dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:20 WIB

WhatsApp