Fakultas Hukum UPN Veteran Jatim Hadirkan Praktisi Mengajar, Kupas Eksistensi Konstitusionalisme Perlindungan Konsumen

- Publisher

Jumat, 10 April 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Departemen Hukum Tata Negara–Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur menggelar program praktisi mengajar di auditorium kampus, Jumat (10/4/2026) kemarin. Kegiatan ini mengangkat tema eksistensi konstitusionalisme badan perlindungan konsumen di Indonesia.

Sebanyak 400 mahasiswa mengikuti kegiatan tersebut. Program ini menjadi bagian dari upaya Fakultas Hukum menghadirkan pengalaman praktis ke dalam ruang kelas guna memperkaya wawasan akademik mahasiswa.

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, diantaranya adalah Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Fitrah Bukhari dan pakar hukum perlindungan konsumen Teddy Prima Anggriawan. Diskusi dimoderatori oleh dosen HTN-HAN FH UPN Veteran Jawa Timur, Abdullah Fikri.

Ketua pelaksana Eka Pala Suryana mengatakan kegiatan ini diharapkan mampu mendorong mahasiswa lebih kritis dalam memahami posisi lembaga perlindungan konsumen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Lulusan Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur harus mampu menjadi bagian dari solusi dalam penguatan kelembagaan perlindungan konsumen ke depan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur Ertien Rining Nawangsari menilai tema yang diangkat relevan dengan dinamika hukum perlindungan konsumen saat ini. Ia pun menjelaskan, konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 telah menjamin hak warga negara atas perlindungan konsumen.

“Namun, eksistensi lembaga seperti BPKN, LPKSM, dan BPSK dalam kerangka konstitusionalisme masih perlu terus dikaji,” jelasnya.

Dalam pemaparannya, Fitrah Bukhari menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025. Ia menyebut putusan tersebut sebagai  kemenangan separuh jalan, karena mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan kedudukan BPKN sebagai lembaga negara independen.

“Konstitusionalisme menuntut kelembagaan yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan jelas untuk menjamin hak konsumen,” tegasnya.

BACA JUGA  Mega Citra Alam Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif, Ketua Tidar Mojokerto: Layak Jadi Teladan Perempuan Muda

Ia menambahkan, BPKN sebagai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 perlu diperkuat agar tidak sekadar menjadi lembaga pemberi rekomendasi, tetapi hadir sebagai instrumen negara yang efektif.

Senada, Teddy Prima Anggriawan menyoroti tantangan perlindungan konsumen di Indonesia. Menurutnya, keberhasilan hukum tidak hanya terletak pada norma, tetapi juga pada implementasinya dalam memberikan perlindungan nyata.

“Konsumen menjadi indikator apakah negara hukum berjalan secara substantif,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta penandatanganan kerja sama sebagai bentuk penguatan sinergi antara akademisi dan praktisi di bidang perlindungan konsumen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seminar Nasional IPM Jatim, Lia Istifhama Ajak Pelajar Putus Mata Rantai Kekerasan
DPD RI Lia Istifhama Beberkan Cara Membangun Generasi Tangguh dan Bebas Kekerasan
Gubernur Khofifah Ajak Alumni UNAIR di Riau Perkuat Kolaborasi demi Kemajuan Daerah
Ini 4 Prinsip Keseimbangan Ala Lia Istifhama agar Pelajar Tak Hanya Unggul Akademik
Puguh DPRD Jatim Dukung Putusan MK soal Sekolah Gratis, Guru Juga Harus Sejahtera
Gubernur Khofifah Sambut 120 Murid ADEM Repatriasi 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas di Jatim
KKN UWKS Hadirkan Program Lingkungan, UMKM dan Literasi Digital untuk Warga Desa Pengalangan
Puguh DPRD Jatim Dorong Gaji Guru Rp5 Juta, Minta Pemerintah Pakai Acuan UMP-UMK

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:26 WIB

Seminar Nasional IPM Jatim, Lia Istifhama Ajak Pelajar Putus Mata Rantai Kekerasan

Rabu, 8 Juli 2026 - 23:12 WIB

DPD RI Lia Istifhama Beberkan Cara Membangun Generasi Tangguh dan Bebas Kekerasan

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:47 WIB

Gubernur Khofifah Ajak Alumni UNAIR di Riau Perkuat Kolaborasi demi Kemajuan Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:56 WIB

Ini 4 Prinsip Keseimbangan Ala Lia Istifhama agar Pelajar Tak Hanya Unggul Akademik

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:09 WIB

Puguh DPRD Jatim Dukung Putusan MK soal Sekolah Gratis, Guru Juga Harus Sejahtera

Berita Terbaru