DPRD Sidoarjo Tunda Hearing dengan JCW soal Dugaan Narkoba Pegawai Delta Tirta

Penulis Syaiful Hidayat
Editor Syaiful

- Author

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi B DPRD Sidoarjo batal hearing bersama JCW di ruang Rapat Komisi DPRD Sidoarjo. (Dok. Syaiful/DigitalJatim).

Komisi B DPRD Sidoarjo batal hearing bersama JCW di ruang Rapat Komisi DPRD Sidoarjo. (Dok. Syaiful/DigitalJatim).

Sidoarjo – DPRD Kabupaten Sidoarjo batal menggelar hearing bersama Java Corruption Watch (JCW) terkait dugaan pembiaran penyalahgunaan narkoba oleh pegawai Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

Hearing yang sedianya digelar di ruang rapat DPRD Sidoarjo, Rabu (13/8/2026), batal karena jajaran direksi Perumda Delta Tirta absen.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto mengatakan, hearing tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan JCW. Agenda itu sekaligus menjadi hearing kedua antara DPRD dan pihak terkait.

“Ini menindaklanjuti surat pengaduan dari JCW. Ini hearing yang kedua. Hearing pertama kemarin kita undang lengkap,” kata Bambang saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Sidoarjo.

Pada hearing kedua, sejumlah pejabat utama Perumda Delta Tirta berhalangan hadir karena memiliki agenda di Jakarta. Mereka di antaranya Direktur Utama Perumda Delta Tirta dan Ketua Dewan Pengawas.

“Untuk hari ini dari pihak Direktur Utama Perumda Delta Tirta absen karena ada tugas lain ke Jakarta. Begitu juga Ketua Dewas dan Kabag Perekonomian,” ujarnya.

Meski pimpinan tidak hadir, sejumlah perwakilan Perumda Delta Tirta tetap mengikuti agenda tersebut. Kepala Bagian Hukum juga hadir mewakili jajaran manajemen.

Bambang mengatakan JCW meminta agar hearing kembali dijadwalkan. DPRD Sidoarjo pun akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengagendakan pertemuan berikutnya.

Terkait pengaduan JCW, Bambang menyebut lembaga tersebut meminta adanya sanksi terhadap pihak yang dinilai melanggar aturan.

“Tuntutannya paling tidak meminta diberikan sanksi sesuai hukum atau peraturan yang ada, baik Permendagri, PP, Perda, maupun peraturan direksi Perumda Delta Tirta,” jelasnya.

Salah satu aturan internal yang menjadi dasar pengaduan adalah Peraturan Direksi Perumda Delta Tirta Sejahtera Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib dan Disiplin Pegawai.

BACA JUGA  Sekda Sidoarjo Tegaskan Pemecatan Kepala SPPG dan Suspend MBG Bukan Wewenang Pemkab

Bambang memastikan ketidakhadiran jajaran pimpinan Perumda Delta Tirta tidak menghentikan proses tindak lanjut pengaduan JCW. Menurutnya, agenda para pejabat Perumda di Jakarta berkaitan dengan urusan Kementerian Dalam Negeri mengenai surat keputusan jajaran direksi baru.

“Kita maklumi. Dua-duanya sama penting. Hearing hari ini penting, kegiatan di Jakarta, di Kementerian Dalam Negeri, juga penting,” ungkap politikus Partai Gerindra Sidoarjo tersebut.

DPRD Sidoarjo selanjutnya akan menjadwalkan ulang hearing dengan JCW dan pihak Perumda Delta Tirta. Bambang memastikan agenda lanjutan akan digelar secepatnya setelah penyesuaian jadwal dengan pihak terkait.

“Ya, kita jadwalkan ulang. Nanti kita menunggu jadwal lebih lanjut. Secepatnya,” pungkasnya.

Penulis : Syaiful Hidayat

Editor : Syaiful

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks
Sekda Sidoarjo Tegaskan Pemecatan Kepala SPPG dan Suspend MBG Bukan Wewenang Pemkab
Wabup Mimik Serahkan Bansos untuk 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri
Gubernur Khofifah Optimistis Tambahan Modal Jamkrida Rp100 Miliar Perkuat Akses Permodalan UMKM Jatim
Bangun Winarso Ingatkan Pemkab Sidoarjo Siapkan Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Jatim
Bupati Subandi Gerak Cepat Evaluasi MBG Sidoarjo, Kepala SPPG Diminta Perketat Pengawasan
Hujan Mulai Turun di Enam Kabupaten, Pemprov Jatim Operasi Modifikasi Cuaca Tekan Karhutla
FPKS Jatim Setujui Penyertaan Modal Jamkrida Rp100 Miliar, Tekankan Manfaat untuk UMKM
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:20 WIB

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks

Selasa, 8 September 2026 - 23:20 WIB

Sekda Sidoarjo Tegaskan Pemecatan Kepala SPPG dan Suspend MBG Bukan Wewenang Pemkab

Selasa, 8 September 2026 - 21:42 WIB

Wabup Mimik Serahkan Bansos untuk 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Selasa, 8 September 2026 - 15:50 WIB

Gubernur Khofifah Optimistis Tambahan Modal Jamkrida Rp100 Miliar Perkuat Akses Permodalan UMKM Jatim

Selasa, 8 September 2026 - 14:40 WIB

Bangun Winarso Ingatkan Pemkab Sidoarjo Siapkan Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Jatim

Berita Terbaru

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks. (dok. Humas Pemprov)

Pemerintahan dan Kebijakan

Peringatan Hari Radio Nasional, Gubernur Khofifah Tekankan Peran Radio Lawan Hoaks

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:20 WIB

WhatsApp