Sidoarjo – DPRD Kabupaten Sidoarjo menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna masa sidang II yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Sabtu (15/8/2026) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih. Turut hadir Bupati Sidoarjo Subandi, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sidoarjo Fenny Apridawati, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Agenda paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman atas persetujuan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Wakil Ketua I DPRD Sidoarjo Suyarno, dan Wakil Ketua III DPRD Sidoarjo Warih Andono bersama Bupati Sidoarjo Subandi.
Dalam sambutannya, Bupati Subandi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran (Banggar), atas kerja sama dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026.
“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sidoarjo, terutama Banggar, atas kerja sama yang baik dalam pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sehingga dapat disepakati hari ini,” ujar Subandi.
Menurut Subandi, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang kuat dan berimbang.
“Kerja sama yang sinergis antara DPRD dan Pemkab merupakan upaya penyelenggaraan pemerintahan yang kuat dan berimbang untuk mewujudkan masyarakat Sidoarjo yang sehat, berdaya saing, dan produktif,” ujarnya.
Bupati Subandi juga menyampaikan sejumlah perubahan dalam kebijakan anggaran yang akan menjadi dasar pelaksanaan prioritas program pembangunan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dalam perubahan tersebut, target pendapatan daerah yang semula dalam APBD 2026 sebesar Rp5.040.318.361.985 mengalami penurunan Rp83.440.726.244 menjadi Rp4.956.875.635.741,” jelasnya.
Sementara itu, anggaran belanja daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp5.716.031.361.985 mengalami penurunan Rp102.787.227.962 menjadi Rp5.613.244.134.023.
“Untuk komponen pembiayaan daerah, anggaran juga mengalami perubahan sesuai dengan penyesuaian kebijakan dalam Perubahan APBD 2026,” tambah Bupati Subandi.
Bupati Subandi berharap, setelah Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 disepakati, seluruh program dan kegiatan pembangunan yang masuk dalam perubahan APBD dapat segera dilaksanakan dan diselesaikan sesuai target waktu.
“Dengan disepakatinya Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, diharapkan program dan kegiatan pembangunan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan dan diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan,” harapnya.
Selanjutnya, Pemkab Sidoarjo akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Subandi juga menegaskan, proses tersebut diharapkan berjalan dengan tetap mengedepankan sinergi antara eksekutif dan legislatif demi mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Sidoarjo.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, pimpinan, dan kekuatan kepada kita semua untuk menjalankan tugas dan kewajiban yang diamanahkan,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful