Surabaya – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur menerima audiensi Aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak) Jawa Timur di Ruang Bapemperda DPRD Jatim, Senin (13/7/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan Goa Batara. Hadir pula perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Biro Hukum Pemprov Jatim, serta perwakilan Komisi A dan Komisi D DPRD Jatim.
Dalam pertemuan itu, Dobrak Jatim kembali mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi. Mereka menilai regulasi yang saat ini berlaku masih belum mampu memberikan perlindungan bagi pengemudi transportasi online.
Ketua Dobrak Jawa Timur Riko Suroso mengatakan perjuangan penyusunan Perda tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi yang dilakukan para driver online pada tanggal 28 April 2026.
“Kami mengapresiasi komitmen Ketua Bapemperda yang menargetkan perda ini bisa selesai paling lambat dalam satu tahun. Selama ini persoalan tarif maupun potongan aplikator masih sering terjadi meski sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.
Menurutnya, aturan dalam SK Gubernur masih sering diabaikan oleh perusahaan aplikasi. Karena itu, pihaknya berharap ketentuan tersebut dapat diperkuat melalui perda agar memiliki kepastian hukum.
Riko menjelaskan, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, tarif angkutan online roda empat ditetapkan sebesar Rp3.800 hingga Rp6.500 per kilometer. Sementara untuk roda dua sebesar Rp2.000 hingga Rp2.500 per kilometer.
“Proses penyusunan perda memang membutuhkan waktu karena harus melalui penyusunan naskah akademik. Kami terus berkonsultasi agar seluruh aspirasi driver online bisa masuk dalam rancangan perda sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jawa Timur Yordan Goa Batara, menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Transportasi Berbasis Aplikasi dapat diselesaikan pada tahun 2026 ini.
“Kami berharap bulan Agustus nanti sudah mulai masuk pembahasan dalam rapat internal DPRD. Karena ini perda inisiatif, prosesnya memang lebih panjang. Setelah pembahasan internal selesai, baru akan diajukan dalam rapat paripurna bersama Gubernur Jawa Timur,” tukas Yordan.
Ia mengatakan terdapat sejumlah poin yang masih perlu diperdalam dalam penyusunan perda tersebut. Diantaranya adalah keringanan pajak bagi pengemudi online, kejelasan biaya tidak langsung, perlindungan BPJS, hingga sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan.
Menurut Yordan, ketentuan mengenai potongan maksimal 8 persen oleh aplikator masih menyisakan persoalan karena belum ada kejelasan apakah perhitungan dilakukan dari tarif kotor atau tarif bersih.
“Hal ini ingin kami pertegas dalam perda agar tidak lagi menimbulkan perdebatan antara aplikator dengan para driver,” katanya.
Selain itu, DPRD Jatim juga mengusulkan agar seluruh pengemudi transportasi online mendapatkan perlindungan BPJS dengan dukungan pemerintah.
“Yang paling penting adalah adanya sanksi yang jelas bagi aplikator yang melanggar ketentuan. Selama ini mereka cenderung tidak jera karena belum ada sanksi yang tegas,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Yoyok
