Satlantas Polresta Sidoarjo Tertibkan Balap Liar, Pelanggar Terancam Denda Rp2 Juta

- Pewarta

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra. (Foto: Syaiful/DigitalJatim)

Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra. (Foto: Syaiful/DigitalJatim)

Sidoarjo – Polresta Sidoarjo melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus melakukan penertiban balap liar di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo. Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu sekaligus terancam keselamatannya.

Aktivitas balap liar dinilai membahayakan pengguna jalan dan mengganggu ketenangan masyarakat, terlebih selama bulan Ramadan.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra mengatakan, terdapat beberapa lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh para pemuda dan pemudi. Di antaranya adalah Jalan Gading Fajar, kawasan Porong, serta ruas Tol HK.

“Ketiga titik tersebut biasanya ramai balap liar pada pagi hari sekitar pukul 04.00 hingga 06.00 WIB. Kami sudah melakukan analisa dan menurunkan personel ke lapangan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” ujar Yudhi kepada awak media usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (12/3/2026).

AKP Yudhi juga mengimbau para orang tua agar mengawasi anak-anaknya supaya tidak terlibat dalam aktivitas balap liar. Menurutnya, selain berbahaya, kegiatan tersebut juga melanggar hukum.

Pihak kepolisian, lanjut dia, telah berkoordinasi dengan Criminal Justice System (CJS) yang melibatkan pengadilan dan kejaksaan terkait penindakan terhadap pelaku balap liar.

“Jika nanti tertangkap lagi selama Operasi Ketupat Semeru dan terbukti melakukan balap liar, maka dendanya Rp2 juta. Sebelumnya sekitar Rp500 ribu. Denda tersebut harus dibayarkan melalui pengadilan,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan para orang tua agar tidak mengizinkan anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk berkendara di jalan raya.

“Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan meresahkan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Editor: Yoyok

BACA JUGA  TPT Jatim Februari 2026 Turun Jadi 3,55 Persen, Gubernur Khofifah Sebut Ekonomi Tumbuh Inklusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pilkades, Kerawanan Politik Desa Jumput Rejo Jadi Sorotan Pemantau
Terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Angin Segar bagi Relawan Bencana di Jatim
Penipu Gunakan Banyak Nomor, Advokat Muda Sidoarjo Imbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya
Tiga Hari Hilang di Sungai Brantas, Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Isnaini
Tim SAR Temukan Mustofa 35 Kilometer dari Lokasi Tenggelam di Sungai Brantas
Momen Gubernur Khofifah Temani Sheikh Afeefuddin Al Jailani Silaturahmi ke Ponpes Zainul Hasan Genggong
BRI Kanca Krian Salurkan 17 Unit Komputer untuk Dukung Pendidikan di MI Ar-Rosyad Prambon
Raker TBM Gunungkidul Susun Program 2026-2031, Dorong Literasi hingga Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:39 WIB

Jelang Pilkades, Kerawanan Politik Desa Jumput Rejo Jadi Sorotan Pemantau

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:14 WIB

Terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Angin Segar bagi Relawan Bencana di Jatim

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:10 WIB

Penipu Gunakan Banyak Nomor, Advokat Muda Sidoarjo Imbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:46 WIB

Tiga Hari Hilang di Sungai Brantas, Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Isnaini

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:35 WIB

Tim SAR Temukan Mustofa 35 Kilometer dari Lokasi Tenggelam di Sungai Brantas

Berita Terbaru