Isu Jatuhkan Presiden Prabowo Disebut Hanya Sensasi, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Bisa Tanpa Mekanisme Politik di DPR

- Reporter

Rabu, 8 April 2026 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Unesa Hananto Widodo. (Foto: Istimewa)

Pakar Hukum Tata Negara Unesa Hananto Widodo. (Foto: Istimewa)

Surabaya – Pernyataan Saiful Mujani yang mengkritik tajam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan publik. Narasi yang dinilai bernada menjatuhkan presiden itu pun memicu perdebatan di ruang publik.

Isu tersebut dinilai tidak lagi sekadar berada dalam ranah kebebasan berpendapat. Lebih jauh, polemik ini disebut telah menyentuh aspek epistemologis, yakni cara berpikir dalam memahami konstruksi negara hukum dan sistem presidensial di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hananto Widodo angkat bicara terkait hal itu. Ia menilai wacana tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Menurutnya, pemberhentian presiden secara konstitusional tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses tersebut harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan.

“Dalam negara demokrasi konstitusional, kritik memang merupakan instrumen korektif terhadap kekuasaan. Namun, kritik tidak dapat ditransformasikan menjadi justifikasi normatif untuk menggugat atau menjatuhkan pemerintahan yang sah tanpa melalui proses politik di DPR RI,” ujar Hananto kepada Digitaljatim.com, Rabu (8/4/2026) malam.

Hananto menjelaskan, respons terhadap isu tersebut sangat bergantung pada persepsi penegak hukum. Meski begitu, ia menilai pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum atas pernyataan tersebut.

“Ya, tergantung persepsi penegak hukum. Tapi kalau saya lihat, pemerintah tidak akan melakukan tindakan hukum. Tidak ada. Itu hanya wacana saja. Artinya, sama hanya mencari sensasi publik,” jelasnya.

Ia menegaskan, isu tersebut juga tidak akan berdampak secara politik. Sebab, komposisi kekuatan di parlemen saat ini mayoritas mendukung Presiden Prabowo.

“Tidak ada dampaknya wacana yang ingin menjatuhkan Presiden Prabowo. Karena mayoritas kekuatan politik di parlemen adalah pendukung Presiden Prabowo. Di samping itu, tidak ada alasan objektif untuk memberhentikan presiden,” imbuh dosen Fakultas Hukum Unesa tersebut.

BACA JUGA  Usai Disumpah, Rahmad Muhajirin Fokus Layani Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Sidoarjo

Lebih lanjut, Hananto menyebut wacana pemakzulan presiden bukanlah hal baru dalam dinamika politik nasional. Isu serupa, kata dia, kerap muncul di setiap masa pemerintahan.

“Wacana menjatuhkan atau memakzulkan presiden itu sudah ada sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo. Isu seperti itu sering dihembuskan, tetapi faktanya tidak berdampak signifikan,” tuturnya.

Hananto pun menilai publik perlu memahami mekanisme konstitusional secara utuh agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang berkembang.

“Selama tidak ada dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang ditempuh sesuai konstitusi, isu-isu seperti ini tidak akan berujung pada pemberhentian presiden,” pungkasnya.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Advokat Muda Vitriana Apresiasi Rahmat Muhajirin, Siap Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Sidoarjo
Wabup Mimik Sidak Sungai Porong Kanal, Temukan Pintu Air Rusak Sudah 4 Tahun
Usai Disumpah, Rahmad Muhajirin Fokus Layani Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Sidoarjo
Sidak Jalan Suko–Sumberejo, Wabup Mimik Minta Perbaikan Kualitas dan Drainase
Bang Rama Soroti Nasib Jukir Kota Surabaya, Minta Pengakuan Profesi hingga Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Insiden Pabrik Sidoarjo Jadi Alarm Keras, Ketua DPRD Minta SOP dan Mitigasi Risiko Diperkuat
Gus Iwan DPRD Jatim Dorong Orang Tua Perkuat Pembinaan Keagamaan Anak Sejak Dini
Kolaborasi PPJ dan Kuasa Hukum Bung Taufik & Partners, Halal Bihalal Jadi Ajang Satukan Visi Paguyuban Pasar Jagir

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 23:15 WIB

Advokat Muda Vitriana Apresiasi Rahmat Muhajirin, Siap Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Sidoarjo

Rabu, 8 April 2026 - 22:21 WIB

Isu Jatuhkan Presiden Prabowo Disebut Hanya Sensasi, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Bisa Tanpa Mekanisme Politik di DPR

Rabu, 8 April 2026 - 18:45 WIB

Wabup Mimik Sidak Sungai Porong Kanal, Temukan Pintu Air Rusak Sudah 4 Tahun

Rabu, 8 April 2026 - 18:24 WIB

Usai Disumpah, Rahmad Muhajirin Fokus Layani Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Sidoarjo

Rabu, 8 April 2026 - 17:29 WIB

Sidak Jalan Suko–Sumberejo, Wabup Mimik Minta Perbaikan Kualitas dan Drainase

Berita Terbaru