MAKI Jatim Bongkar Modus Splitzing SHM di BPN Sidoarjo, Pengembang dan Oknum Terancam Pidana

- Pewarta

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo – Praktik pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan tanpa site plan resmi menjadi sorotan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengkritik keras dugaan pelanggaran tersebut dan berencana menempuh jalur hukum.

Koordinator Wilayah (Korwil) MAKI Jawa Timur Heru Satriyo menegaskan site plan yang disahkan pemerintah daerah merupakan syarat mutlak untuk menjamin legalitas kavling dan prasarana umum. Tanpa dokumen tersebut, pemecahan SHM dinilai berpotensi melanggar hukum.

“Pecah SHM tanpa site plan adalah ciri kuat perumahan ilegal yang berpotensi memicu sengketa tanah di masa depan,” ujar Heru pada Sabtu (28/3/2026).

Mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997, pengembang wajib melampirkan site plan resmi dalam setiap proses pemecahan sertifikat. Heru mengaku menemukan dugaan pelanggaran di wilayah Sedati, Sidoarjo. Ia menyebut adanya modus splitzing atau pemecahan bertahap yang diduga melibatkan oknum di Kantor Pertanahan/BPN.

“Modusnya, sertifikat induk dipecah menjadi beberapa bagian, lalu dipecah lagi secara bertahap hingga menjadi puluhan SHM. Ini jelas menabrak aturan. Kami sudah mengantongi data titik-titiknya dan akan meminta pertanggungjawaban BPN Sidoarjo serta pengembang terkait,” jelasnya.

Heru memastikan pihaknya tidak akan membuka ruang kompromi. MAKI Jatim, kata dia, telah mengantongi data dan alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami akan menuntut pihak pengembang maupun oknum BPN yang terlibat dalam penerbitan SHM tanpa izin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Ia juga mengaku memperoleh informasi terkait dugaan kedekatan antara oknum pejabat BPN di Sidoarjo dengan pejabat di tingkat pusat. Meski begitu, MAKI Jatim memastikan akan tetap mendorong penanganan kasus ini melalui koordinasi lintas lembaga, termasuk ke Kejaksaan Agung.

BACA JUGA  TPT Jatim Februari 2026 Turun Jadi 3,55 Persen, Gubernur Khofifah Sebut Ekonomi Tumbuh Inklusif

Sebagai langkah lanjutan, MAKI Jatim berencana menggelar konferensi pers bersamaan dengan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka juga berharap adanya asistensi khusus dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penanganan perkara tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor : Yoyok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel digitaljatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Pilkades, Kerawanan Politik Desa Jumput Rejo Jadi Sorotan Pemantau
Terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Angin Segar bagi Relawan Bencana di Jatim
Penipu Gunakan Banyak Nomor, Advokat Muda Sidoarjo Imbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya
Tiga Hari Hilang di Sungai Brantas, Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Isnaini
Tim SAR Temukan Mustofa 35 Kilometer dari Lokasi Tenggelam di Sungai Brantas
Momen Gubernur Khofifah Temani Sheikh Afeefuddin Al Jailani Silaturahmi ke Ponpes Zainul Hasan Genggong
BRI Kanca Krian Salurkan 17 Unit Komputer untuk Dukung Pendidikan di MI Ar-Rosyad Prambon
Raker TBM Gunungkidul Susun Program 2026-2031, Dorong Literasi hingga Ekonomi Kreatif

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:39 WIB

Jelang Pilkades, Kerawanan Politik Desa Jumput Rejo Jadi Sorotan Pemantau

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:14 WIB

Terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 Jadi Angin Segar bagi Relawan Bencana di Jatim

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:10 WIB

Penipu Gunakan Banyak Nomor, Advokat Muda Sidoarjo Imbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:46 WIB

Tiga Hari Hilang di Sungai Brantas, Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Isnaini

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:35 WIB

Tim SAR Temukan Mustofa 35 Kilometer dari Lokasi Tenggelam di Sungai Brantas

Berita Terbaru