Surabaya – Komisi E DPRD Jawa Timur mendorong digitalisasi dokumen Letter C aset desa untuk memperkuat perlindungan dan kepastian administrasi kepemilikan tanah.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen aset desa, termasuk kasus tanah fasilitas umum (fasum) di Sidoarjo yang diduga telah diatasnamakan kepada seseorang.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, dr. Sriatun, mengatakan digitalisasi Letter C dapat menjadi solusi untuk menjaga keamanan data aset desa sekaligus meminimalkan potensi persoalan pertanahan.
“Letter C bagian dari aset desa yang perlu didigitalisasi agar kejadian seperti ini tidak terulang. Apalagi, persoalan serupa masih terjadi di Sidoarjo,” ujar Sriatun, Senin (19/10/2026).
Politikus PKB tersebut menyinggung kasus tanah fasum di Sidoarjo yang belakangan menjadi perhatian publik.
“Persoalan itu menjadi pengingat pentingnya penataan dan pengamanan dokumen aset desa secara lebih sistematis,” jelas Sriatun.
Sriatun berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menyusun program digitalisasi Letter C yang bisa diterapkan di desa-desa. Dengan sistem administrasi digital, data aset diharapkan lebih tertata, mudah ditelusuri, dan memiliki perlindungan yang lebih baik.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki program digitalisasi Letter C sehingga desa-desa dapat memiliki dokumentasi aset yang lebih baik,” harapannya.
Ia menegaskan, digitalisasi dokumen letter C perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset desa.
“Dengan demikian, kepastian administrasi dapat terjaga dan potensi penyalahgunaan dokumen maupun sengketa tanah bisa diminimalkan,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat