Surabaya – Senator DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur, Dr Lia Istifhama, menyoroti penggunaan indikator desil dalam menentukan kondisi ekonomi masyarakat. Menurutnya, pemetaan kesejahteraan warga tidak cukup hanya berdasarkan kondisi fisik yang terlihat.
“Pemetaan kesejahteraan warga tidak cukup hanya berdasarkan indikator yang terlihat secara fisik,” kata Lia, Rabu (23/9/2026).
Lia mengatakan kepemilikan barang dan kondisi tempat tinggal belum tentu menggambarkan kemampuan ekonomi seseorang. Sebab, ada warga yang tinggal di rumah warisan, tetapi rumah tersebut bukan aset produktif dan bahkan dapat disertai beban utang.
“Sebetulnya kekayaan itu tidak bisa diukur hanya dengan barang. Tidak semua orang yang menempati rumah itu belum tentu miliknya. Bisa saja rumah warisan, tetapi rumah warisan tersebut meninggalkan utang dan bukan merupakan rumah yang layak huni,” ujarnya.
Karena itu, Lia menilai indikator dalam menentukan desil perlu melihat kondisi masyarakat secara lebih menyeluruh. Menurutnya, karakteristik sosial ekonomi setiap keluarga berbeda sehingga tidak bisa seluruhnya diukur menggunakan indikator yang sama.
“Intinya, indikator desil harus lebih holistik dan tidak bisa disamaratakan,” tegasnya.
Lia mencontohkan kondisi lingkungan tempat tinggal sebagai salah satu aspek yang dapat diperhitungkan. Misalnya, akses masyarakat terhadap air bersih.
Namun, dia menekankan indikator tersebut tetap perlu dilihat bersama faktor lainnya agar dapat menggambarkan kondisi sosial ekonomi warga secara utuh.
“Kalau kita bicara seseorang tinggal di pemukiman dengan air bersih yang memadai, itu memang bisa menjadi salah satu indikator. Tetapi tentu tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran untuk menyimpulkan kondisi ekonomi seseorang,” jelasnya.
Dia berharap proses pemutakhiran data dan penentuan desil dapat menangkap kondisi riil masyarakat, bukan sekadar berdasarkan apa yang terlihat dari luar.
Selain persoalan indikator, Lia juga menyoroti pentingnya aturan turunan dalam penerapan kebijakan negara. Dia mengibaratkan kebijakan umum dan aturan teknis seperti Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dalam sebuah organisasi.
“Kalau kita bicara suatu organisasi, AD itu bersifat umum, sedangkan ART bersifat operasional. Begitu juga kalau ada kebijakan negara, pasti ada turunannya,” imbuhnya.
Menurutnya, aturan turunan diperlukan agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara teknis dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan.
“Kami berharap penerapan sistem desil tidak berhenti pada klasifikasi administratif, tetapi benar-benar mampu menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih objektif dan komprehensif,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat