Surabaya – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jawa Timur (Jatim) menyoroti persoalan tarif dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. FPKS meminta regulasi nantinya tetap memperhatikan kesejahteraan pengemudi dan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, saat membacakan Tanggapan dan/atau Jawaban FPKS terhadap Pendapat Gubernur Jawa Timur atas Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (11/9/2026).
Puguh mengatakan FPKS memahami pandangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menyebut kewenangan penetapan biaya jasa sepeda motor berada di Pemerintah Pusat. Sedangkan gubernur memiliki kewenangan menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk Angkutan Sewa Khusus.
Namun, menurutnya, pembahasan tarif tidak semestinya hanya berkutat pada persoalan kewenangan. Tarif berkaitan langsung dengan keberlangsungan ekosistem transportasi berbasis aplikasi, khususnya kondisi pengemudi dan pengguna jasa.
“Tarif yang terlalu rendah dapat berdampak terhadap pendapatan dan kesejahteraan pengemudi. Sebaliknya, tarif yang terlalu tinggi dapat membebani masyarakat sebagai pengguna jasa,” kata Puguh dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).
Karena itu, FPKS menilai Pemprov Jatim tetap perlu memiliki instrumen pembinaan, pengawasan, pemantauan, hingga fasilitasi pengaduan terkait pelaksanaan ketentuan biaya jasa di Jawa Timur.
Puguh menyebut instrumen tersebut diperlukan agar regulasi tidak hanya berhenti sebagai norma, tetapi juga dapat dipastikan penerapannya di lapangan.
“Fraksi PKS meminta agar rumusan Raperda tetap memberikan ruang yang kuat bagi Pemerintah Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan penyelenggara sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
FPKS juga mendorong pengawasan tarif dilakukan dengan memanfaatkan data aktual dan sistem digital. Menurut Puguh, dukungan data dapat membantu pemerintah melihat tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap pedoman biaya jasa, pola perubahan tarif, serta dampaknya bagi pengemudi maupun pengguna.
Selain persoalan tarif, FPKS mendorong adanya perlindungan dalam tata kelola transportasi berbasis aplikasi secara menyeluruh. Regulasi diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan layanan yang adil, aman, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, FPKS sepakat Raperda tersebut harus disinkronkan dengan regulasi Pemerintah Pusat. Namun, dinamika aturan nasional dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi urgensi pembentukan Perda.
“Transportasi berbasis aplikasi berkembang jauh lebih cepat dibandingkan siklus pembentukan regulasi. Oleh karena itu, Peraturan Daerah yang akan dibentuk harus memiliki karakter adaptif dan antisipatif,” pungkas Puguh.
FPKS menyatakan dapat menerima Pendapat Gubernur Jawa Timur untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut. FPKS berharap penyempurnaan substansi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dapat menghasilkan regulasi yang mampu membangun ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang efisien sekaligus berpihak pada pengemudi dan masyarakat pengguna jasa.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat