Surabaya – Kebijakan pembebasan pajak daerah yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama Agustus 2026 mendapat respons tinggi dari masyarakat. Tercatat, sebanyak 461.521 objek pajak memanfaatkan berbagai skema keringanan yang diberikan Pemprov Jatim. Total nilai pembebasan pajak yang diberikan mencapai Rp965.338.617, atau hampir Rp1 miliar.
Di sisi lain, kebijakan tersebut turut mendorong penerimaan daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp214.309.924.000 hingga 31 Agustus 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi antusiasme masyarakat tersebut. Menurutnya, tingginya pemanfaatan program menunjukkan kebijakan pembebasan pajak mampu memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Dari total penerima manfaat, sebanyak 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Khofifah mengatakan, program tersebut sejak awal dirancang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selain memberikan keringanan, kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim memperluas basis kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, penerimaan daerah tetap dijaga untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik.
Berdasarkan data Bapenda Jatim, sejumlah skema pembebasan pajak dimanfaatkan masyarakat selama periode 1–31 Agustus 2026. Pembebasan pajak progresif dimanfaatkan 74 objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp40.026.000.
Kemudian, pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dimanfaatkan 368 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp18.612.700.
Sementara itu, pembebasan bagi masyarakat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dimanfaatkan 2.612 objek pajak. Nilai pembebasannya mencapai Rp538.261.417.
Untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol), pembebasan PKB kendaraan roda dua dimanfaatkan 1.639 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp351.611.000.
Sedangkan pembebasan PKB kendaraan bermotor roda tiga dimanfaatkan 76 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp16.827.500.
“Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada masyarakat,” jelas Khofifah.
Tingginya pemanfaatan program pembebasan pajak juga berjalan beriringan dengan penerimaan PKB. Hingga 31 Agustus 2026, Bapenda Jatim mencatat penerimaan PKB sebesar Rp214.309.924.000, atau sekitar Rp214,3 miliar.
Rinciannya, penerimaan dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mencapai Rp213.811.574.200. Kemudian, penerimaan dari kebijakan pembebasan pajak progresif tercatat Rp75.697.500. Pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh mencapai Rp99.376.800.
Selanjutnya, penerimaan dari wajib pajak dalam data DTSEN/P3KE sebesar Rp153.844.000. Penerimaan dari kebijakan untuk pengemudi ojol mencapai Rp164.023.000, sedangkan kendaraan roda tiga menyumbang Rp5.408.500.
Khofifah berharap capaian tersebut dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PKB secara tertib dan tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Khofifah.
Meski program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus 2026, Gubernur Khofifah berharap kepatuhan masyarakat tidak berhenti bersamaan dengan berakhirnya program.
“Program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus, tetapi saya berharap semangat masyarakat untuk tertib dan taat pajak terus berlanjut. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful Hidayat