Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjaga penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis.
Menurut Khofifah, dedikasi insan Adhyaksa menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hal itu disampaikan Khofifah bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang diperingati setiap 2 September.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan seluruh masyarakat Jawa Timur, saya menyampaikan selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 kepada seluruh insan Adhyaksa,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Dia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian jajaran Kejaksaan dalam menjaga marwah hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”.
Khofifah menilai tema tersebut relevan dengan harapan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Penegakan hukum, kata dia, tidak cukup hanya memberikan kepastian, tetapi juga harus mampu mencerminkan keadilan dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
“Kepercayaan publik merupakan amanah yang harus terus dijaga. Kepercayaan itu tumbuh dari integritas, profesionalisme, transparansi, konsistensi, serta keberanian menegakkan hukum secara adil tanpa membeda-bedakan,” tegasnya.
Khofifah menyebut Kejaksaan memiliki posisi penting sebagai salah satu pilar utama sistem peradilan pidana. Selain itu, Kejaksaan juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum.
Tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan, Kejaksaan juga memiliki peran dalam pendampingan dan pelayanan hukum, pencegahan potensi pelanggaran, hingga memastikan pembangunan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kehadiran Kejaksaan memberikan penguatan bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan dan program pembangunan dijalankan secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.
Secara khusus, Khofifah mengapresiasi sinergi Pemprov Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan wajah penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Penyelesaian perkara juga diarahkan pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Pendekatan restorative justice memberikan ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih substantif. Ada upaya memulihkan keadaan, melindungi korban, membangun tanggung jawab pelaku, dan mengembalikan harmoni sosial,” jelasnya.
Sinergi tersebut salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Nota kesepakatan itu menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara tertentu melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 250 perkara di Jawa Timur yang ditangani melalui pendekatan restorative justice. Sebanyak 257 perkara mendapat persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Khofifah menilai capaian itu menunjukkan komitmen jajaran Kejati Jatim dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
“Kejati Jatim juga memperkuat perannya melalui persetujuan 257 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Ini menunjukkan adanya ikhtiar nyata untuk menghadirkan wajah hukum yang mengedepankan pemulihan keadaan korban daripada penghukuman,” ungkapnya.
Dia menegaskan, pendekatan humanis bukan berarti mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum.
“Keadilan yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan hukum. Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi juga proporsional, akuntabel, serta mampu menghadirkan pemulihan bagi pihak-pihak yang terdampak,” imbuhnya.
Sinergi Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pidana Kerja Sosial dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2025).
Khofifah menilai pidana kerja sosial menjadi bagian dari perubahan paradigma pemidanaan. Pendekatan tersebut tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Melalui pidana kerja sosial, pelaku tetap diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalankan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, pelaku juga mendapat kesempatan memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif dalam lingkungan sosial.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi juga bagian dari proses membangun tanggung jawab sosial. Pelaku tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” jelas Khofifah.
Dia berharap momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 semakin memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem hukum yang berkeadilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Semoga Kejaksaan Republik Indonesia semakin profesional, modern, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Teruslah menjadi institusi penegak hukum yang tegas dalam prinsip, adil dalam tindakan, serta humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful