Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan komitmennya memperkuat penyelenggaraan ketenagakerjaan. Mulai peningkatan kompetensi, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga perlindungan dan pengupahan yang adil.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana saat membacakan jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD Sidoarjo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (20/8/2026).
Wabup Mimik mengatakan, ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu mencakup ketersediaan lapangan kerja, perlindungan pekerja hingga kepastian memperoleh upah yang layak.
“Ketenagakerjaan menjadi hal penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mulai dari ketersediaan lapangan kerja, perlindungan pekerja, dan upah yang adil,” kata Wabup Mimik.
Wabup Mimik menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, Pemkab Sidoarjo menilai diperlukan regulasi yang lebih menyeluruh dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan daerah.
“Pemkab menilai diperlukan peraturan yang lebih menyeluruh sesuai kondisi dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Menurut Wabup Mimik, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang lebih terarah, adil, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja lokal maupun pelaku usaha.
Pemkab Sidoarjo, lanjut dia, juga berkomitmen meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal melalui peningkatan kompetensi, pencocokan kebutuhan tenaga kerja dengan dunia usaha dan industri, serta fasilitasi penempatan kerja.
“Kebijakan tersebut antara lain dilakukan melalui pelatihan kerja berbasis kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja. Pemkab juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah, dunia usaha, dan dunia industri,” jelas Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu.
Menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra, Pemkab Sidoarjo menegaskan target penciptaan 100 ribu lapangan kerja baru menjadi salah satu program unggulan pembangunan daerah.
Program tersebut diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, pengembangan usaha mikro, sektor primer, industri kecil, BUMD, serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Pemkab Sidoarjo berkomitmen memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal melalui 100 ribu lapangan kerja baru, job matching, pelatihan, pemagangan, pengembangan industri, dan peningkatan kapasitas tenaga kerja,” tegas Wabup Mimik.
Pemkab Sidoarjo juga terus menyempurnakan sistem informasi ketenagakerjaan. Sistem tersebut diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan kompetensi para pencari kerja.
Perhatian juga diberikan kepada pekerja perempuan dan penyandang disabilitas. Untuk pekerja perempuan, pemerintah daerah mendorong kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Termasuk fasilitas ramah perempuan dan anak, pengaturan kerja malam, serta hak cuti melahirkan dan keguguran sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara bagi penyandang disabilitas, Pemkab Sidoarjo memastikan adanya kesempatan yang setara dalam proses rekrutmen, pelatihan, penempatan hingga pengembangan karier.
“Pemkab juga telah membentuk unit layanan disabilitas serta mendorong penerapan lingkungan kerja yang non-diskriminatif,” imbuhnya.
Menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar, Pemkab Sidoarjo menyampaikan telah melaksanakan pelatihan bagi 100 peserta untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan memasuki dunia kerja.
Pelatihan tersebut mencakup menjahit dasar, menjahit lanjutan, tata rias, makeup artist hingga barbershop.
“Program itu diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dan kesiapan peserta untuk memasuki dunia kerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” terang Wabup Mimik.
Selain pelatihan, Pemkab Sidoarjo memperkuat kelembagaan ketenagakerjaan melalui Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV). Lembaga tersebut diarahkan untuk menyelaraskan kebutuhan dunia usaha dengan penyediaan kompetensi tenaga kerja.
Dinas terkait juga memfasilitasi pencari kerja lokal melalui Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Bursa Kerja Khusus (BKK).
Terkait perlindungan pekerja rentan, pekerja alih daya, pekerja migran, serta keselamatan dan kesehatan kerja, Pemkab Sidoarjo menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.
Hal itu karena kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di pemerintah provinsi sesuai pembagian urusan pemerintahan.
Meski demikian, Pemkab Sidoarjo tetap berkomitmen membangun sinergi dengan pemerintah provinsi dan instansi terkait. Tujuannya mendukung perlindungan pekerja, pemenuhan hak ketenagakerjaan serta penegakan norma ketenagakerjaan.
Dalam hal pengupahan, Pemkab Sidoarjo menyampaikan proses penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usulan tersebut dirumuskan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten dengan mempertimbangkan kondisi serta karakteristik sektor tertentu di Sidoarjo.
Sementara itu, Fraksi PAN menilai Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pemkab Sidoarjo sependapat dengan pandangan tersebut. Regulasi daerah dinilai diperlukan untuk memperkuat perlindungan pekerja, termasuk hak atas upah layak, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, kebebasan berserikat, serta perlindungan dari praktik hubungan kerja yang tidak adil.
Raperda tersebut juga mengakomodasi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial bagi pekerja informal dan pekerja rentan. Termasuk mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.
Wabup Mimik menegaskan seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Apabila dalam jawaban eksekutif ini masih ada kekurangan, akan dijabarkan lebih lanjut dalam rapat bersama pansus terkait maupun rapat lainnya di lingkungan DPRD Kabupaten Sidoarjo,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : Syaiful