Surabaya – Viralnya dugaan perundungan terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial yang belakangan dikabarkan meninggal dunia memantik perhatian publik. Peristiwa tersebut dinilai harus menjadi momentum evaluasi, terutama bagi tenaga kesehatan, agar tetap menjunjung tinggi etika profesi, termasuk saat berinteraksi di ruang digital.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengaku prihatin atas ramainya komentar bernada mencibir yang diduga dilakukan sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien yang sebelumnya menyampaikan keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan melalui platform Threads.
Menurut Puguh, terlepas dari proses penelusuran fakta yang masih berlangsung, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral untuk mengedepankan empati kepada pasien, bukan justru memperkeruh situasi melalui komentar yang berpotensi melukai perasaan.
“Ini menjadi pembelajaran yang luar biasa dalam etika bermedia sosial. Hari ini seolah-olah kebebasan di media sosial tidak memiliki batas. Padahal kita sebagai bangsa Indonesia diwarisi nilai-nilai luhur yang menjunjung tinggi etika, kepatutan, serta sikap saling menghargai dan menghormati sesama,” ujar Puguh dikutip dari laman resmi fraksi PKS Jatim itu, Jumat (7/8/2026).
Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Malang Raya itu menegaskan, profesi tenaga kesehatan tidak hanya dituntut memberikan pelayanan medis, tetapi juga menjaga sikap, empati, dan profesionalisme, baik saat bertugas maupun ketika menyampaikan pendapat di media sosial.
“Saya cukup menyayangkan peristiwa viral ini. Ironisnya, yang banyak menghujat diduga justru tenaga kesehatan yang seharusnya menjaga marwah sebagai seorang tenaga kesehatan,” katanya.
Puguh menilai kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Setiap unggahan maupun komentar, kata dia, memiliki konsekuensi dan dapat berdampak terhadap kehidupan orang lain.
Ia juga mengingatkan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam unggahan atau komentar di media sosial, maka proses penegakan hukum harus tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada yang masuk dalam delik Undang-Undang ITE, saya pikir harus ditegakkan hukumnya. Tetapi yang lebih penting, peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terulang kembali,” tegasnya.
Menurut Puguh, budaya digital yang sehat hanya dapat terwujud apabila masyarakat mengedepankan pengendalian diri, etika, dan moralitas dalam setiap aktivitas di ruang digital. Media sosial, lanjutnya, semestinya menjadi ruang untuk saling menguatkan, bukan menghakimi orang yang sedang menghadapi persoalan.
“Kebebasan bermedia sosial harus diikuti dengan pengendalian diri serta nilai-nilai kepatutan dan moralitas yang baik. Kita harus bertanggung jawab atas apa yang kita ucapkan, apa yang kita tuliskan, dan apa yang kita lakukan di ruang digital,” ujarnya.
Puguh berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, khususnya tenaga kesehatan, agar selalu mengedepankan empati serta menjaga kehormatan profesi dalam situasi apa pun.
“Harapannya, peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Media sosial harus menjadi ruang untuk saling menguatkan antar sesama anak bangsa, bukan menjadi tempat yang justru melukai mereka yang sedang mengalami kesulitan. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” pungkasnya.
Penulis : Syaiful Hidayat
Editor : -